Diprotes, Tifatul Berkilah Akan Kaji Lagi Pemblokiran Vimeo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah dikiritik soal kebijakan pemblokiran konten negatif.

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Mei 2014, 11:04 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2014, 11:04 WIB
Diprotes, Tifatul Dalami Laporan Pemblokiran Situs Negatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah dikiritik soal kebijakan pemblokiran konten negatif.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah dikiritik keras oleh masyarakat soal kebijakan pemblokiran konten negatif. Pasalnya, situs Vimeo yang notabene adalah situs berbagi video, diblokir dan dianggap sebagai situs negatif.

Dalam kicauannya di Twitter, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring menyebutkan bahwa pemblokiran Vimeo dilakukan karena mengandung konten pornografi, berdasarkan laporan dari tim Trust+. Namun penjelasan Tifatul tidak memuaskan banyak pihak. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pihak yang mempertanyakan kebijakan pemblokiran Vimeo.

Situs berbagi video Vimeo ini dinilai memiliki sistem yang mirip seperti YouTube, di mana konten di-upload oleh user. Karena itu, seharusnya yang diblokir adalah pengguna yang mengunggah konten negatif, bukan situs tersebut.

"@tifsembiring maaf, pak. vimeo mempunyai sistem seperti youtube, mereka hanya menyediakan tempat sharing. blok user yang upload, bukan webnya," kata @ADemiawansyah.

Lebih lanjut Tifatul merespons bahwa ia mendapatkan laporan soal pemblokiran konten negatif dari tim Trust+ via SMS. Politisi Partai Keadalian Sejahtera (PKS) ini berkilah akan mendalami lagi laporan tersebut.

"Itu laporan SMS dari tim Trust+, nanti akan didalami. Kemarin 2 hari libur kan bos," jelas Tifatul di Twiter menanggapi kritik dari pengguna Twitter @ADemiawansyah terkait pemblokiran itu.

Metode Trust+ saat ini memang menjadi 'senjata' andalan Kemenkominfo untuk membersihkan konten internet dari unsur-unsur pornografi, perjudian, dan berbagai hal negatif lainnya.

Namun sayang, metode ini dianggap banyak pihak menjadi sebuah kemunduran karena berpotensi mengekang kebebasan berekspresi pengguna internet. Metode Trust+ dinilai akan memberikan kuasa pada Kemenkominfo untuk memblokir situs apa pun tanpa alasan yang jelas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya