Liputan6.com, Setelah resmi dihentikan dukungannya oleh Microsoft per 8 April 2014 lalu, sistem operasi lawas Windows XP menjadi sasaran empuk para pelaku serangan cyber.
Namun menurut sebuah laporan terbaru Security Intelligence Report (SIR) yang dirilis Microsoft, diungkapkan bahwa sistem operasi Windows Vista dan Windows 7 ternyata memiliki resiko lebih tinggi dibandingkan Windows XP.
Dilansir laman Telegraph, Selasa (13/5/2014), Microsoft menyatakan bahwa tingkat serangan malware terhadap Windows Vista dan Windows 7 lebih tinggi dibandingkan Windows XP. Disebutkan tingkat rata-rata infeksi Windows XP terhadap serangan malware pada kuartal terakhir 2013 adalah sebesar 2,42%, sedangkan Windows Vista mencapai 3,24% dan Windows 7 2,59%.
Sementara itu dua sistem operasi anyar Windows 8 dan 8.1, rata-rata tingkat infeksinya masing-masing hanya sebesar 1,73% dan 0,08%.
Resiko serangan malware yang menyasar Windows Vista dan Windows 7 lebih tinggi ketimbang Windows XP diyakini karena dua sistem operasi besutan Microsoft itu masih banyak diadopsi pengguna. Sedangkan Windows XP sudah sangat sedikit yang menggunakannya.
Sebagai sistem operasi yang telah beroperasi selama 13 tahun, Windows XP memang sudah kuno dan tidak relevan dengan perkembangan ekosistem komputasi saat ini.
Director Truswave Christopher Pogue sempat menjelaskan, dihentikannya patch dan update kemanan oleh Microsoft memungkinkan lubang (bug) keamanan pada Windows XP. Celah itu dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh hacker untuk mengeksploitasi berbagai hal yang ada di PC pengguna.
Selain Trustwave, penyedia solusi dan layanan keamanan komputasi Help AG juga meyakini jika saat ini para hacker telah memiliki daftar kelemahan yang ada pada Windows XP.
Windows Vista & 7 Lebih Rentan Dibanding Windows XP
Resiko serangan malware yang menyasar Windows Vista dan Windows 7 lebih tinggi karena keduanya masih banyak diadopsi pengguna.
diperbarui 13 Mei 2014, 19:09 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 19:09 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis
Menpar Widi Sesalkan Kasus Pemerasan Polisi pada Wisman di Konser DWP: Kemenpar Mohon Maaf
Mensos Saifullah Yusuf Salurkan Rp130 Miliar di Pringsewu pada HKSN 2024