Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM

Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W. Purbo mengatakan akses ke informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM).

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 31 Mar 2015, 11:44 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 11:44 WIB
Pemerintah Dinilai Serampangan Tangani Filtering Situs Internet
Ilustrasi (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W. Purbo, angkat bicara terkait pemblokiran 22 situs media Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Onno sendiri mengaku tidak mengerti mengapa Kementerian Kominfo memblokir situs-situs media Islam tersebut. Namun Onno mengatakan bahwa akses ke informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM).

Hal ini dilindungi dalam Deklarasi Human Right sebagaimana yang tertuang dalam Article 19, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers".

"Kalau @kemkominfo sampai salah blokir, bisa-bisa @kemkominfo akan di tuduh melanggar Hak Azasi Manusia," tutur pria berkacamata yang hobi bersepeda ini, Selasa (31/3/2015).

Lebih lanjut, Onno menambahkan bahwa proses pemblokiran situs sebenarnya merupakan proses penyadapan. Padahal menurut aturan yang ada, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan. "Blokir situs, dasarnya apa ya?", tanya Onno.

Onno yang sedang getol mengembangkan OpenBTS ini juga mempertanyakan apa dan siapa saja yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris dan lain sebagainya. 

Aksi pemblokiran terhadap situs media Islam tersebut merupakan permintaan dari BNPT berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi

Kemkominfo kemudian menyebarkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP untuk memasukkan daftar situs yang dianggap terkait penyebaran paham radikal ke dalam sistem filtering mereka.

Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun sangat disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya. Hal inilah yang kemudian menuai protes dari masyarakat.

Pantauan kami, Selasa (31/3/2015), situs-situs yang sempat diblokir tersebut kini sudah bisa diakses kembali. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kominfo masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

(dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya