Liputan6.com, Jakarta - Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W. Purbo, angkat bicara terkait pemblokiran 22 situs media Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Onno sendiri mengaku tidak mengerti mengapa Kementerian Kominfo memblokir situs-situs media Islam tersebut. Namun Onno mengatakan bahwa akses ke informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Hal ini dilindungi dalam Deklarasi Human Right sebagaimana yang tertuang dalam Article 19, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers".
"Kalau @kemkominfo sampai salah blokir, bisa-bisa @kemkominfo akan di tuduh melanggar Hak Azasi Manusia," tutur pria berkacamata yang hobi bersepeda ini, Selasa (31/3/2015).
Lebih lanjut, Onno menambahkan bahwa proses pemblokiran situs sebenarnya merupakan proses penyadapan. Padahal menurut aturan yang ada, penyadapan harus berdasarkan perintah pengadilan. "Blokir situs, dasarnya apa ya?", tanya Onno.
Onno yang sedang getol mengembangkan OpenBTS ini juga mempertanyakan apa dan siapa saja yang bisa menentukan mana yang baik, haram, halal, porno, teroris dan lain sebagainya.Â
Aksi pemblokiran terhadap situs media Islam tersebut merupakan permintaan dari BNPT berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Kemkominfo kemudian menyebarkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP untuk memasukkan daftar situs yang dianggap terkait penyebaran paham radikal ke dalam sistem filtering mereka.
Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun sangat disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya. Hal inilah yang kemudian menuai protes dari masyarakat.
Pantauan kami, Selasa (31/3/2015), situs-situs yang sempat diblokir tersebut kini sudah bisa diakses kembali. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kominfo masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
(dew)
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
Pakar Teknologi Informasi (TI), Onno W. Purbo mengatakan akses ke informasi merupakan Hak Azasi Manusia (HAM).
diperbarui 31 Mar 2015, 11:44 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 11:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Tetapkan Biaya Haji Tahun 2025, Ini Besarannya
Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Jadi Listrik
Raja Yordania Tolak Rencana Donald Trump Relokasi Gaza
Samsung Tunda Rilis One UI 7 untuk Galaxy S24, Ada Apa?
Menyebut Manusia Keturunan Nabi Adam Itu Tak Sepenuhnya Tepat Kata Gus Baha, Lho.. Kok Bisa?
Fabel Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Struktur Cerita Binatang yang Mengandung Pesan Moral
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 23 di Vidio
7 Potret Showcase Tiwi T2 Debut Film Telepon yang Tak Pernah Berdering, Perankan Surti
Maskawin Angga Yunanda untuk Shenina Cinnamon Viral, Logam Mulia Hingga Uang 2025 Dolar Amerika
Prediksi Iran vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025: Harapkan Awal yang Baik
Sandi Mandela Dilantik Jadi Waketum AMPG, Siap Jadi Lokomotif Kaderisasi Pemuda Golkar
Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor