Liputan6.com, Jakarta - Wacana pajak bagi pemain e-commerce masih menjadi pembicaraan hangat saat ini. Namun rencana penerapan pajak yang akan diberlakukan pemerintah untuk pemain bisnis online tersebut dinilai belum jelas, apakah akan diterapkan bagi perusahaan e-commerce yang sudah besar atau masih berupa start-up.
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) membentuk forum khusus terkait masa depan industri bisnis online di Indonesia. Di forum itu mereka juga mengusulkan berbagai aturan terkait bisnis online kepada pemerintah, termasuk soal pajak e-commerce yang masih dianggap belum jelas.
"Harus dijelaskan dulu e-commerce seperti apa yang akan dikenakan pajak. Berapa lama usia perusahaannya dan nilainya, jangan sekarang bikin kena pajak besok tutup," kata Daniel pada acara 'Forum Usulan Roadmap e-Commerce Indonesia' yang digelar di Hotel Double Tree, Jakarta.
idEA juga memaparkan beberapa poin usulan terkait berapa lama perusahaan bisnis online layak untuk dipungut pajak. Pada beberapa poin usulan itu, secara tersirat wadah para pemain bisnis online ini berharap pungutan dilakukan terhadap perusahaan yang berusia lebih dari 5 tahun.
Hal itu terlihat di poin-poin usulan aturan pajak yang berbunyi, "Peraturan Pemerintah Nomor 46 untuk wajib pajak perederan tertentu di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak dikenakan kepada perusahaan e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun".
Usulan berikutnya menyebutkan, "Tidak perlu ada pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi perusahaan Startup e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi".
Terakhir, idEA merekomendasikan agar aturan pajak melakukan "Pembebasan PPh 23 bagi e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun".
Rekomendasi dari asosiasi soal usia perusahaan e-commerce kena pajak setelah berusia 5 tahun itu bukan tanpa alasan. Usia itu dianggap telah cukup matang dan baru menghasilkan keuntungan yang bisa dibagi dalam bentuk pajak bagi negara.
"Start-up itu biasanya dalam 3 tahun masih merugi. Kalau sudah 5 tahun mungkin mereka sudah untung, tapi perlu dilihat juga kondisi keuangannya sebelum dikenakan pajak jangan- jangan masih merugi sudah dikenakan pajak," tandasnya.
(den/dew)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kapan Waktu Ideal Pajak Diterapkan Bagi e-Commerce?
idEA memaparkan beberapa poin usulan terkait berapa lama perusahaan bisnis online layak untuk dipungut pajak.
diperbarui 07 Apr 2015, 12:43 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 12:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons