Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Serive Provider (ISP) untuk memblokir sementara empat domain terkait aplikasi berbasis teknologi audio, I-Doser.
Pemblokiran dilakukan karena isu soal I-Doser sebagai Narkoba digital telah meresahkan masyarakat, kendati Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membantahnya termasuk dalam kategori Narkoba.
"Mengingat informasi ini telah menimbulkan keresahan masyarakat, maka Kominfo sementara ini telah meminta ISP agar memfilter empat nama domain agar tidak dapat diakses oleh publik," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangan resminya, Rabu (14/10/2015).
Empat domain yang diblokir tersebut adalah i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com. Namun saat berita ini ditulis, semua situs masih bisa diakses.
Selanjutnya, kata Ismail, Kementerian Kominfo akan menggelar rapat anggota Panel terkait masalah tersebut pada Jumat (16/10). "Hari itu akan diputuskan apakah akan diblokir permanen atau akan dibuka kembali," sambungnya.
Pemblokiran ini dilakukan menyusul pernyataan Menteri Kominfo, Rudiantara, di Balai Kota bahwa evaluasi terhadap I-Doser selesai kemarin (13/10). Saat itu dia mengatakan, jika dianggap berbahaya, maka aplikasi tersebut akan langsung diblokir.
(din/isk)
Kemkominfo Blokir 4 Situs I-Doser
Kementerian Kominfo telah meminta ISP untuk memblokir sementara empat domain terkait I-Doser.
Diperbarui 14 Okt 2015, 16:07 WIBDiterbitkan 14 Okt 2015, 16:07 WIB
Menkominfo Rudiantara memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Rapat membahas isu-isu teraktual dibidang komunikasi dan informasi di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Pentatonis, Memahami Tangga Nada Unik dalam Musik Tradisional
Memahami Arti Resensi dalam Dunia Literasi, Berikut Definisi, Tujuan, dan Cara Membuatnya
Arti SFS di Aplikasi Telegram, Berikut Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Kapan Batas Akhir Bayar Fidyah Puasa? Simak Syarat dan Ketentuannya
PM Inggris Keir Starmer Janji Bahas Kedaulatan Ukraina dengan Donald Trump
4 Manfaat Mengonsumsi Daun Cincau untuk Kesehatan Serta Cara Terbaik Mengolahnya
Test Drive Geely EX5 di IIMS 2025, Pengunjung Terkesan dengan Fitur-Fitur Unggulannya
Dendam Anaknya Dilaporkan ke Polisi, Pria di Bandar Lampung Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Luka Berat
Komdigi dan BSSN Bersinergi Perkuat Keamanan Siber Indonesia
Ramadan 2025: Puasa Diprakirakan Bakal Mulai 1 Maret, Libur Sekolah Kapan?
Berapa Biaya Terapi Stem Cell di 2025?
Drama Kontrak Mohamed Salah di Liverpool, Jamie Carragher Keluarkan Pernyataan Mengejutkan