Aksi Tanpa Rokok Didukung Laporan Masyarakat via Aplikasi Qlue

Berbekal laporan di aplikasi Qlue, komunitas, pemerintah, dan media melakukan aksi "Asapmu Membunuhku" di salah satu mal Jakarta Selatan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 30 Mei 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 15:30 WIB
Rokok
Ilustrasi: perokok aktif (sumber: theguardian.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, sejumlah komunitas yang bergabung dalam inisiatif #BERANIBERUBAH menggelar aksi Asapmu Membunuhku #BeraniTanpa Rokok di salah satu mal di Jakarta Selatan.

Aksi yang didukung oleh komunitas, pemerintah, media, dan masyarakat ini merupakan aksi pelaporan sekaligus inspeksi mendadak perokok dan pengelola mal yang melanggar aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), khususnya di pusat perbelanjaan seperti mal.

Penggalangan aksi ini dilakukan sejumlah komunitas seperti Smoke Free Agents, Smoke Free Jakarta, Indobarian, dan Fakta menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai pelanggaran KDM dalam mal lewat laporan di aplikasi Qlue. 

Tak hanya pelaporan dan inspeksi mendadak, aksi ini menjadi ajang edukasi bagi perokok yang melanggar aturan KDM, termasuk pengelola mal yang secara sengaja atau tidak sengaja sudah menyalahi aturan  Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu, ada Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dilarang Merokok. KDM sendiri dalam peraturan tersebut meliputi kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum termasuk mal, dan angkutan umum.

"Kami sangat mendukung aksi ini karena seperti kita tahu rokok sangat berdampak buruk, tidak hanya untuk perokok, tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup," ujar Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta Junaedi dalam keterangan resmi yang diterima tim Tekno Liputan6.com, Senin (30/5/2016).

Senada dengan Junaedi, Project Manager Smoke Free Agents Hasna Tyas menuturkan perokok pasif harus mendapat perlindungan. Menurut Junaedi, ribuan racun di asap rokok mengganggu orang di sekitarnya. 

"Jika merokok adalah hak perokok, tapi sebenarnya mendapatkan dan menghirup udara segar adalah Hak Asasi Manusia," tutur Hasna.

Data dari Qlue sendiri menunjukkan ada sebanyak 1.187 laporan terkait pelanggaran KDM selama periode Januari sampai Mei 2016. Sekitar 85 persen dari laporan tersebut telah ditindaklanjuti pemerintah DKI Jakarta baik melalui Satpol PP ataupun BPLHD.

Marketing Communication Executive Qlue Balqi mengatakan, aplikasi Qlue dapat menjadi sarana pelaporan perokok atau pengelola swasta yang melanggar peraturan KDM. 

Qlue dipilih sebab tak semua orang berani menegur langsung pelanggar tersebut. Karena itu, Balqi mengharapkan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut via aplikasi Qlue agar langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah.

(Dam/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya