Gembong Kejahatan Siber Internasional Berhasil Dibekuk

Trend Micro bersama dengan Interpol berhasil membekuk gembong kejahatan siber internasional ditengarai beroperasi di beberapa negara.

oleh Yuslianson diperbarui 08 Agu 2016, 19:19 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 19:19 WIB
Hacker
Ilustrasi hacker (thehackernews.co)

Liputan6.com, Jakarta - Trend Micro, sebagai salah satu penyedia layanan solusi keamanan giat membantu pihak berwenang untuk memberantas penipuan dan kejahatan berbasis siber yang semakin marak saat ini.

Lewat siaran resmi yang tim Tekno Liputan6.com terima, Senin (8/8/2016), Trend Micro bersama dengan Interpol berhasil membekuk salah satu gembong kejahatan siber internasional.

Menggunakan modus penipuan melalui business email compromise (BEC) scams dan model penipuan CEO froud, kelompok ini berhasil menggasak uang lebih dari US$ 60 juta atau sekitar Rp 787 miliar.

Berkat riset yang Trend Micro lakukan, Interpol bersama Nigerian Economic and Financial Crime Commission berhasil menangkap dan mengidentifikasi pelaku kejahatan siber tersebut.

“Trend Micro merupakan advokat keamanan yang aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai elemen baik di sektor publik maupun swasta dalam memerangi kejahatan dunia maya,” tutur Raimund Genes, Chief Technology Officer Trend Micro.

Diketahui, gembong penjahat asal Nigeria yang berhasil ditangkap tersebut ditengarai sebagai pemimpin dari 40 orang kawanan di jaringan penjahat siber yang beroperasi di Nigeria, Malaysia dan Afrika Selatan.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga dicurigai terlibat dalam tindak kejahatan pencucian uang bersama dengan para pelaku pencuci uang dari negara Tiongkok, Eropa, serta Amerika Serikat yang menyediakan detil akun bank secara ilegal sebagai tempat penyimpanan uang hasil curian mereka.

Sekadar informasi, Trend Micro merupakan mitra strategis yang mendukung Interpol serta negara-negara yang menjadi anggotanya dengan wawasan dan pengetahuan mendalam, sumber daya, serta strategi dalam memerangi tindak kejahatan siber di tingkat global.

(Ysl/Isk)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya