Menkominfo Didesak Batalkan Rencana Penurunan Tarif Interkoneksi

Rencana Menkominfo untuk menurunkan tarif interkoneksi menuai protes keras dari Telkom Group.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 31 Agu 2016, 11:23 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 11:23 WIB
20160303-Rapat-Perumusan-RUU-Penyiaran-Jakarta-Rudiantara-JT
Menkominfo Rudiantara mendengarkan saat Rapat Intern Panja RUU tentang Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (3/3). Rapat membahas Penyusunan/Perumusan RUU tentang Penyiaran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Menkominfo untuk menurunkan tarif interkoneksi menuai protes keras dari Telkom Group. Sekitar seribuan karyawan BUMN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis berunjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta dan meminta Menkominfo untuk membatalkan rencana tersebut.

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryono, mengatakan bahwa rencana penurunan tarif interkoneksi hanya akan menguntungkan operator milik asing. Ini berarti kebijakan tersebut, jika diterapkan, akan merugikan negara. Dalam hal ini operator telekomunikasi milik negara (Telkom dan Telkomsel).

"Biaya interkoneksi hanyalah salah satu elemen tarif yang prosentasinya sangat kecil terhadap tarif end user. Jadi, apabila tarif interkoneksi diturunkan, tidak serta merta tarif pungut ke pelanggan akan turun. Namun yang pasti terjadi adalah akan ada operator yang dirugikan, sementara operator lainnya diuntungkan. Ini sangat tidak adil," ujarnya kepada Tekno Liputan6.com melalui email, Rabu (31/8/2016).

Wisnu menilai, selama ini operator yang berkomitmen membangun jaringan di seluruh pelosok negeri adalah Telkom Group.

Menurut Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah, setiap tahun Telkomsel membangun sekitar 15 ribu BTS, termasuk di Indonesia timur dan daerah-daerah terpencil. Bahkan di daerah perbatasan ada 700 BTS lebih milik Telkomsel.

Di lain sisi, Wisnu menegaskan, Federasi Serikat Pekerja BUMN sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk perbaikan industri telekomunikasi asalkan aturan mainnya diikuti secara konsisten dan persoalan dilihat secara komprehensif.

Masyarakat pengguna, pemerintah dan pelaku industri seharusnya sama-sama mendapat manfaat dan memikul tanggung jawab yang seimbang. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 yang mengatur industri telekomunikasi ini, agar amanah Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terwujud.

"Kami minta masalah ini segera dapat dicarikan solusi yang adil, transparan dan sesuai kesepakatan semua pihak yang berkepentingan langsung, yaitu para operator," katanya.

Menkominfo Rudiantara sebelumnya berencana menurunkan tarif interkoneksi dari semula Rp 250 menjadi Rp 204. Rencana ini dianggap akan merugikan Telkom Group (Telkomsel) hingga Rp 800 miliar.

"Idealnya Kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator," tandas Wisnu.

(Dew/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya