HLKI: Kejahatan Siber di Kalangan Pebisnis Mulai Marak

HLKI menyebutkan bahwa kejahatan siber saat ini tak hanya terjadi pada perseorangan, tetapi juga di kalangan pebisnis.

oleh Muhammad Sufyan Abdurrahman diperbarui 11 Apr 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 13:30 WIB
Ilustrasi Cyber Crime
Ilustrasi Cyber Crime (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat hingga pelaku bisnis diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan internet agar tidak menjadi korban kejahatan siber (cyber crime). Salah satunya adalah berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. 

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Firman Turmantara mengatakan saat ini kejahatan virtual saat ini tak hanya menyerang perseorangan saja, tetapi juga institusi besar. 

Misalnya saja, kasus pembobolan data. Menurutnya, sebagian besar kasus pembobolan data memang ditujukan pada institusi besar, khususnya yang menyangkut transaksi keuangan. Ada juga yang bermodus persaingan bisnis untuk menurunkan reputasi sebuah perusahaan besar.

"Akan tetapi, bukan tidak mungkin pelaku bisnis online skala kecil dan perorangan juga menjadi korban. Penyebabnya tidak selalu niat jahat orang, tapi karena kelalaian," ujarnya ditemui Tekno Liputan6.com di Bandung, Senin (10/4/2017) kemarin.

Beberapa kelalaian yang kerap dilakukan pelaku bisnis online yang menggunakan rumah pribadi sebagai tempat bekerja adalah mempublikasikan alamat rumahnya. Selain itu, juga nomor telepon, nomor rekening, dan informasi pribadi lainnya.

"Ketika promosi, mereka tampa sengaja mempublikasikan nomor telepon konsumen karena lupa tidak ditutup atau data pribadi konsumen lainnya. Kalau tidak hati-hati seperti ini, bisa disalahgunakan orang," kata Firman.

Potensi penyalahgunaan data juga pernah menimpa konsumen transportasi online, asuransi, dan kartu kredit. Salah satunya adalah penyalahgunaan nomor telepon konsumen oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau oleh telemarketing produk asuransi lainnya.

"Untuk jasa keuangan, sebetulnya aturannya sudah jelas. Perlindungan konsumen ada mengikuti aturan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi, seketat apapun suatu sistem, selalu akan ada celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Oleh karena itu kewaspadaan konsumen sangat diperlukan," jelasnya.

Pendiri Komuniyas Hardforex, Yadi Supriyadi menambahkan potensi serangan siber mengancam semua pelaku bisnis online, tak terkecuali forex trader. 

"Kita harus lebih berhati-hati. Jangan pernah membagikan password kepada orang lain, termasuk password email sekalipun. Apalagi kalau yang dibagikan adalah data akun, password, dan informasi lain yang menyangkut bisnis yang kita jalani," katanya.

Perlindungan harus dimulai dari diri sendiri. Kalau posisi kita sebagai konsumen, misalnya sebagai nasabah perbankan, harus ganti password ATM atau mobile banking secara berkala.

(Msu/Cas)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya