31 Oktober, Registrasi Nomor Ponsel Wajib Pakai Nomor KTP dan KK

Pemerintah mewajibkan registrasi nomor ponsel dengan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga per 31 Oktober 2017.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Okt 2017, 15:01 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 15:01 WIB
Menkominfo
Menkominfo Rudiantara, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, beserta pimpinan perusahaan telkomunikasi Indonesia saat konferensi pers mengenai Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan valisasi data kependudukan. (Liputan6.com/ Agustin S W)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan operator seluler akan memberlakukan registrasi nomor ponsel yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga mulai 31 Oktober 2017.

Penetapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, proses registrasi dan validasi data nomor ponsel ini berlaku untuk pelanggan baru dan eksisting atau lama.

Pelanggan baru yang membeli kartu SIM seluler baru wajib melakukan registrasi dengan identitas yang sah, sementara pelanggan lama diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan nomor NIK di KTP dan nomor KK.

"Registrasi prabayar ini telah diinisiasi Menkominfo pada tahun 2005, sudah lebih dari 11 tahun, tapi implementasi ini tergantung keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi pada masyarakat. Dengan registrasi berdasarkan data kependudukan, informasi pribadi yang disampaikan pelanggan sifatnya benar dan validasi lebih baik," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Rudiantara menegaskan, registrasi berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan.

Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor keluarga untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kemudian melakukan aktivasi nomor pelanggan.

Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan.

Pemerintah menargetkan operator telekomunikasi bakal selesai registrasi ulang pelanggan yang datanya belum tervalidasi paling lambat pada 28 Februari 2017.

Operator juga diwajibkan menyampaikan progres registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya