Pelanggan Prabayar Kini Wajib Registrasi dengan Kartu Keluarga

Tak hanya KTP, mulai 31 Oktober pengguna prabayar wajib registrasi dengan kartu keluarga (KK).

oleh Corry Anestia diperbarui 09 Okt 2017, 20:45 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 20:45 WIB
Ilustrasi Sim Card
Ilustrasi Sim Card. Kredit: PSD Graphic

Liputan6.com, Jakarta - Per 31 Oktober, pengguna seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta sejumlah pemilik stasiun televisi untuk menyosialisasikan aturan ini lewat siaran televisi.

Hal ini disampaikan dalam Surat Permohonan Dukungan Sosialisasi Pelaksanaan Program Registrasi Pelanggan Prabayar. Dalam surat tersebut, sebanyak 19 stasiun televisi diminta untuk menayangkan running text mulai 13-30 Oktober.

Isinya berikut ini, "Per 31 Okt'17, pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar untuk registrasi dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan No. KK."

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah tindakan penipuan dan spam.

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya