Liputan6.com, Jakarta - Setelah Grab dan Uber, Go-Jek akhirnya buka suara soal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Disampaikan SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek Malikulkusno Utomo, Go-Jek terus memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan lewat Permenhub nomor 108.
"Hal ini kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver," kata Malikulkusno dalam keterangan Go-Jek yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (31/1/2018).
Advertisement
Dengan demikian, Malikulkusno menekankan, pihaknya menyambut baik ajakan pemerintah agar terus membahas pelaksanaan Permenhub taksi online ini.
Baca Juga
"Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital," sambungnya menerangkan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Permenhub taksi online, Go-Jek--lewat Go-Car--telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang telah lulus uji KIR dan diberikan stiker. Angkutan Sewa Khusus tersebut beroperasi di wilayah Jabodetabek selama tiga bulan terakhir.
Malikulkusno mengatakan, pihaknya telah menyediakan informasi soal mitra Angkutan Sewa Khusus dan pengujian KIR di blog mitra pengemudi Go-Car.
Pihaknya juga telah mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat lajur khusus pengurusan KIR bagi transportasi online roda empat supaya bisa mempercepat mitra pengemudi mengurus KIR.
Untuk urusan penetapan tarif, Go-Jek setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Go-Jek juga telah menyerahkan Digital Dashboard untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar bisa disempurnakan.
Â
Berlaku Februari 2018
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018.
Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.
Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.
"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Advertisement
Empat Poin Inti
Menurut Budi, empat poin inti dari Permenhub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.
"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," katah dia.
Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.
"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.
Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.
"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: