Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyusun regulasi terkait perlindungan bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kepada media di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Immanuel, keberadaan regulasi ini merupakan bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap para pengemudi ojek online, kurir online, hingga pengemudi taksi online.
Baca Juga
"Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi dengan nanti Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online," kata Immanuel.
Dia menegaskan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan, tidak hanya dalam bentuk pemberian tunjangan hari raya (THR), tetapi juga dalam aspek perlindungan kerja bagi pengemudi, baik untuk jasa angkutan orang maupun barang.
Advertisement
“Tidak hanya THR tapi perlindungan terhadap driver online bagi itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, antas taksi online," terangnya.
Lebih lanjut, Immanuel menjelaskan bahwa selama ini regulasi khusus bagi pengemudi ojol belum sepenuhnya ada, sehingga pemerintah berkomitmen untuk mencari formula yang tepat. Dia menuturkan dalam menyusun aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Nah nanti kita cari formulasinya yang tepat gitu, karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan gitu loh. Karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrialnya, kedua kepentingan kesejahteraannya,” tegasnya.
Penyusunan Regulasi
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, menjelaskan inisiatif penyusunan regulasi ini berasal dari Sekretariat Negara (Sekneg). Dia bilang sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah dikumpulkan untuk membahas dan merumuskan regulasi yang paling tepat.
“kadi ini dari sekretariat negara menginisiasi. Kami digumpulkan ya dari beberapa sektor yang terkait untuk menyusun yang tepat apa. Masih belum ditentukan peraturan presiden (Perpres) atau peraturan pemerintah (PP). Memang idealnya adalah peraturan pemerintah.Ini yang masih dibahas terus ya,” jelas Dhatun.
Dia menambahkan pembahasan regulasi ini melibatkan banyak pihak karena permasalahannya lintas sektor. Selain Kementerian Ketenagakerjaan, ada juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta kementerian terkait lainnya.
“Sudah dimulai, tetapi baru istilahnya kalau kita mengumpulkan permasalahannya, masukan-masukan dari belanja masalah seperti itu," tambah dia.
Advertisement
Aturan
Dhatun menegaskan pemerintah ingin menyatukan semua aturan yang selama ini terkesan terpisah-pisah menjadi satu regulasi yang utuh dan menyeluruh. Oleh karena itu, proses pembahasannya memerlukan waktu dan koordinasi yang intensif antar kementerian.
Lebih lanjut, soal regulasinya, sepertinya belum bisa selesai dalam waktu dekat, mungkin belum di akhir tahun ini, karen saat ini masih dalam tahap pembahasan di bawah koordinasi Sekretariat Negara yang menjadi leader dalam penyusunan aturan ini.
"Kalau regulasinya belum akhir tahun ini ya, jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari sekretariat negara, karena di-lead oleh sekretariat negara," Dhatun mengakhiri.
Reporter: Siti Ayu Rachma
