Lindungi Data Pelanggan Seluler, DPR Bakal Bentuk Panja

Nanti, pembentukan Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler ini akan ditetapkan dalam Rapat Internal Komisi I DPR RI.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Mar 2018, 08:48 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 08:48 WIB
Registrasi kartu SIM prabayar
Komisi I DPR Pertanyakan Keamanan Data Registrasi Kartu SIM Prabayar. Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator telekomunikasi, Komisi I DPR RI menyimpulkan perlunya dibentuk panitia kerja (Panja) perlindungan data pelanggan seluler.

Pembentukan Panja perlindungan data pelanggan seluler tersebut dilakukan terkait dengan isu kebocoran data kependudukan milik pelanggan prabayar yang ramai dibicarakan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menngatakan, nantinya pembentukan Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler ini akan ditetapkan dalam Rapat Internal Komisi I DPR RI.

"Panja akan segera dibentuk minggu ini atau minggu depan sudah bisa dibentuk, karena hanya membutuhkan rapat internal Komisi 1 untuk membentuknya kemudian bisa langsung jalan," kata Meutya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Jakarta, Senin (19/3/2018).

Meutya mengungkapkan, Panja perlu dibentuk lantaran proses registrasi prabayar yang melibatkan data kependudukan baru dianggap selesai setelah semua masyarakat menyerahkan datanya.

"Saya rasa masih ada waktu, (masa kerja) Panja itu bisa panjang bisa pendek, kami harapkan bisa 1-2 masa sidang selesai, bulan Mei atau Juni. Kami prediksi proses registrasi ini masih berjalan sampai Mei atau Juni," lanjut Meutya.

Nantinya, kata Meutya, anggota Panja bakal berasal dari setengah anggota Komisi I DPR RI. "Aturan Panja itu setengah anggota Komisi I, anggota Komisi I ada 51 orang jadi sekitra 25 atau 26 orang," ujarnya.

 

Tak Bakal Memperpanjang Masa Registrasi

Roy Suryo
Roy Suryo (Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo mengatakan, Panja tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar.

Pembentukan Panja justru dimaksudkan untuk memastikan data pelanggan aman dan tidak tersebar. "Registrasi akan tetap dengan timeline mereka. Tujuannya sama, tetapi untuk memastikan output dari registrasi pelanggan, misalnya yang soal notifikasi dan rekonsiliasi data pelanggan," ujar Roy.

Roy Suryo lebih lanjut juga menyebut, kehadirkan Panja juga bisa dimaksudkan untuk menjawab soal dugaan kebocoran data pelanggan akibat registrasi prabayar.

"Terus terang kami belum puas (dengan rapat kerja Komisi I DPR bersama Menkominfo dan operator telekomunikasi) tapi Pak Menteri bagus sekali, setuju ada Panja supaya lebih maksimal dalam rekonsiliasi data dan memastikan keamanan pelanggan," kata Roy.

Ditanya mengenai pembentukan Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler, Menkominfo Rudiantara mengatakan, Panja berbeda dengan urusan registrasi prabayar.

"Panja ini adalah upaya memperkuat perlidungan data pribadi, karena mau bagaimanapun, Panja untuk perlidungan data pribadi. Ini dua hal yang berbeda jadi jalannya paralel. Ini bukan hanya registrasi saja yang datanya harus dilindungi, juga proses lain masih banyak, karena data pelanggan macam-macam," ucap Rudiantara.

Panja, kata Rudiantara, diperlukan lantaran belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Kalau sudah ada UU itu, nggak perlu lagi ada Panja," tambahnya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Kemenkominfo Blokir Kartu SIM Tak Registrasi Mulai 1 Maret
Dirjen BPI M. Ahmad Ramli memberi keterangan terkait batas akhir pendaftaran kartu prabayar telekomunikasi di Kominfo, Jakarta, Rabu (28/2). Kemenkominfo menegaskan batas pendaftaran ulang nomor prabayar seluler pada hari ini. (Liputan6.com/JohanTallo)

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira sepakat, pertanyaan tentang keamanan data registrasi kartu SIM prabayar ini disebabkan karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi pengimbang bagi Undang-Undang Keterbukaan Publik.

"Kita belum punya UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi pengimbang dari UU Keterbukaan Publik. Perlu ada perlindungan data pribadi bagi siapa saja yang menyerahkan data pribadinya kepada operator, negara wajib memberikan perlindungan data pribadi," ucap Andreas.

Sementara itu, selain tentang UU Perlindungan Data Pribadi, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo menyoroti tentang kesenjangan data antara jumlah kartu SIM prabayar yang teregistrasi versi operator seluler dan versi Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menkominfo Rudiantara, memang ada perbedaan hit data nomor prabayar yang diregistrasi dengan milik Ditjen Dukcapil.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya