Liputan6.com, Jakarta - Usai layanan Tik Tok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perwakilan perusahaan tersebut dipastikan akan menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Kehadiran perwakilan Tik Tok itu dibenarkan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza. Ia menuturkan, pertemuan tersebut akan dilakukan sore ini di gedung Kemkominfo.
"Sore ini manajemen Tik Tok menemui Menkominfo, pukul 16.30 sampai 17.30," tuturnya saat dihubungi, Rabu (4/7/2018). Namun, belum diketahui apa saja pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Sekadar informasi, Tik Tok yang saat ini tengah viral dan digandrungi generasi milenial baru saja diblokir oleh Kemkominfo, kemarin.
"Benar... situs Tik Tok kami blokir," ujar Rudiantara kepada tim Tekno Liputan6.com via aplikasi pesan singkat, Selasa (3/7/2018) di Jakarta.
Pemblokiran tersebut berlaku untuk delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok.
Ia memaparkan, banyak konten di Tik Tok yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya," tutup Rudiantara.
Konten Negatif Jadi Alasan Kemkominfo Blokir Tik Tok
Ada beberapa alasan Kemkominfo memblokir situs Tik Tok. Salah satunya karena banyaknya konten negatif di platform tersebut, terutama konten negatif untuk anak-anak.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Menkominfo Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (3/7/2018).
Dalam melakukan pemblokiran situs asal Tiongkok ini, Kemkominfo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selain itu, kata Rudiantara, Kemkominfo juga tengah menghubungi pihak Tik Tok untuk membersihkan berbagai konten negatif di platform-nya.
"Pendekatan yang kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya," kata Rudiantara.
Kemkominfo juga mengaku telah menerima sebanyak 2.853 laporan dari masyarakat terkait dengan Tik Tok.
Aduan itu meliputi fenomena dan perilaku pengguna Tik Tok yang semakin ke arah negatif, antara lain ada pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, hingga konten yang meresahkan masyarakat.
(Dam)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement