Pelaku Industri Berharap Kemkominfo Segera Rilis Regulasi IoT

Para pelaku industri berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan IoT.

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Nov 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 18:30 WIB
X-Camp
Laboratorium IoT, X-Camp (Liputan6.com/ Andina Librianty)

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku industri berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera mengeluarkan regulasi terkait dengan Internet of Things ( IoT. Kehadiran regulasi ini dinilai akan membantu pengembangkan IoT di Indonesia.

Diungkapkan pendiri Indonesia IoT Forum, Teguh Prasetya, Kemkominfo saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) izin kelas yang menggabungkan beberapa Permen, keputusan menteri, dan peraturan direktur jenderal berbasis izin kelas seperti SRD, WLAN 2.4GHz, WLAN 5.8GHz, Low Power Device, DSRC, LAA, serta IoT.

"Regulasi ini nantinya akan membuka kesempatan bagi teknologi jaringan LPWAN lain, selain yang berbasis seluler seperti Narrowband IoT (NB–IoT), untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Perangkat IoT juga akhirnya memiliki landasan regulasi ketika mengurus sertifikasi perangkat dari ditjen SDPPI atau lebih dikenal dengan sertifikasi Postel," ujar Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum dalam keterangannya, Jumat (30/11/2018).

Menurut Teguh, berbagai pilihan dalam pemanfaatan IoT diperlukan karena tidak semua solusinya dapat dipaksakan menggunakan satu teknologi. Sebagai gambaran, aplikasi jaringan IoT di daerah rural yang hampir tidak ada manusia dengan penggunaan data yang kecil, mungkin tidak akan masuk dalam skala investasi layanan jaringan NB–IoT.

Sebaliknya, solusi IoT untuk Smart City yang ada di pusat kota bisa menggunakan layanan NB–IoT yang saat ini sudah tersedia.

Indonesia IoT Forum sendiri saat ini sedang melakukan kampanye IoT Goes to Market di lima kota. Sebanyak 4 kota telah disinggahi, yaitu Bandung, Jakarta, Bali, dan Medan.

"Dari keempat kota tersebut, banyak masukan untuk segera go to market dan semua pihak sepakat bahwa harus ada kolaborasi, tidak bisa hanya bergantung pada satu teknologi untuk kebutuhan industri maupun ritel yang unik di Indonesia," tambah Teguh.

Repons Pelaku Industri

Internet of Things (IoT)
Ilustrasi Internet of Things (IoT). (Doc: Wired)

Business Development PT Polytron, Joegianto, melihat IoT sebagai connectivity layer pada industri 4.0 menjadi kunci berkembangnya teknologi lain, sehingga perlu didorong untuk berkembang.

"Polytron sebagai perusahaan teknologi di Indonesia yang 100 persen milik lokal, tetap membuka diri untuk mempelajari, dan melihat teknologi komunikasi perangkat IoT yang cocok dengan kebutuhan," tuturnya.

Ia menambahkan, Polytron saat ini sedang menjajaki penggunaan teknologi NB-IoT dengan XL Axiata untuk mempelajari platform IoT mereka yang dinamai FlexIOT. Selain itu, juga mempelajari tentang pengggunaan LoRa untuk area rural yang saat ini regulasinya tengah dibuat oleh pemerintah.

Pihaknya berharap aturan tersebut dapat segera selesai. "Sebagai industri yang ada di Indonesia, kami harus mendukung dan patuh dengan aturan pemerintah yang sejatinya dibuat untuk kepentingan bersama," sambungnya.

Lebih lanjut, CEO Dycodex, Andri Yadi, menyatakan harapan besar dan dukungan penuh terhadap peemrintah untuk segera menerbitkan regulasi IoT, khususnya terkait LPWA non seluler. Dycodex merupakan startup yang memproduksi dan penyedia solusi IoT di Indonesia.

"Walaupun pada dasarnya IoT makers bersifat agnostik terhadap konektifitas, akan tetapi LPWA bisa menjadi pilihan solusi untuk use case tertentu. Regulasi tersebut akan menjadi acuan sekaligus perlindungan yang kuat bagi makers untuk segera mengkomersialkan pengembangan produk dan solusi ke lapangan," jelasnya.

Selama ini, katanya, pengembangan di lapangan masih berada di dalam ranah trial atau riset, dan non komersial, sehingga cakupannya masih terbatas. Pengguna dinilai belum merasakan manfaat seutuhnya dari solusi berbasis IoT.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya