Bolt Tutup Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?

Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar menyebut, Bolt tetap berkomitmen memperhatikan pelanggan mereka.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Des 2018, 10:35 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 10:35 WIB
Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Operator internet 4G LTE Bolt resmi menghentikan layanan. Keputusan ini diumumkan Bolt melalui keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (28/12/2018).

Lantas, bagaimana nasib pengguna Bolt yang pada Januari 2017 lalu jumlahnya mencapai 2,8 juta user?

Dalam keterangannya, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar menyebut, Bolt tetap berkomitmen memperhatikan pelanggan mereka.

Pasalnya, sejak 17 November, mereka telah berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk tetap menjaga kepentingan konsumen. Hal ini diwujudkan dengan tak lagi menerima pembelian pulsa (top up).

"Bolt memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.

Kembalikan Pulsa dan Kuota Pengguna

[Bintang] Ilustrasi ponsel
Ilustrasi pengguna smartphone. (Sumber Foto: Pexels)

Usai keputusan Kemkominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka.

Untuk pelaksanaannya, Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Pelanggan Bolt Home

Sementara, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.

Pengguna juga akan mendapatkan layanan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dengan bayaran tertentu.

“Informasi lebih lanjut mengenai penawaran khusus ini dapat menghubungi 1500 290 atau kunjungi https://www.firstmedia.com/get/global/bolthome,” tegas Dicky.

Tak Lagi Pakai Frekuensi 2,3Ghz

Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Sebelumnya, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)/ Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail menyatakan, pada Jumat, 28 Desember 2018, Kemkominfo telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.

PT First Media dan PT Internux selaku penyelenggara internet Bolt, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Kemkominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Tak Sanggup Bayar Tunggakan Utang

Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Sebelumnya, Kemkominfo mengirimkan surat peringatan kepada pemegang izin penggunaan frekuensi 2.3GHz yang belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, di antaranya adalah PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt).

Kedua perusahaan di bawah naungan grup Lippo ini belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3Ghz sejak 2016 hingga 2018. Padahal, masa jatuh temponya adalah 17 November masing-masing tahun.

Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda. Dalam hal ini, First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.

Sekadar informasi, wilayah operasional Bolt adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya