Facebook Gugat Pengembang Aplikasi yang Terlibat Penipuan Iklan

Begitu pengguna menginstal aplikasi di perangkatnya, smartphone akan terkena malware yang bisa mengklik iklan tanpa disadari pengguna.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 07 Agu 2019, 11:26 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 11:26 WIB
Ilustrasi Facebook
Facebook (JUSTIN SULLIVAN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Facebook menguggat dua pengembang aplikasi yang terlibat dalam penipuan iklan di platform-nya. 

Facebook mengklaim, kedua developer tersebut membuat aplikasi yang terinfeksi malware dan menaruhnya di Google Play.

Begitu pengguna menginstal aplikasi di perangkatnya, smartphone akan terkena malware yang bisa mengklik iklan tanpa disadari pengguna. Tujuan dari pengembang ini adalah menghasilkan klik palsu pada iklan Facebook.

Nah, pendapatan iklan palsu tersebut masuk ke kantong si pengembang aplikasi LionMobi yang berbasis di Hongkong dan JediMobi yang bermarkas di Singapura.

Mengutip laman The Verge, Rabu (7/8/2019), Facebook menyebut, LionMobi mengiklankan aplikasi jahatnya di Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan kebijakan layanan.

Perusahaan menyebut, gugatan yang diarahkan kepada dua pengembang aplikasi merupakan, "Salah satu dari gugatan pertama yang menentang praktik iklan palsu."

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kedua Pengembang Diblokir Facebook

Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Facebook mengatakan, pihaknya memblokir dua pengembang tersebut dari jaringan iklan mereka dan mengembalikan uang kepada pengiklan terdampak pada Maret 2019.

Sayangnya, aplikasi-aplikasi dengan jutaan kali pemasangan milik kedua pengembang ini masih ditemukan di Google Play.

Google sebelumnya pernah mengambil tidakan terhadap aplikasi di Google PlayStore yang menggunakan skema injeksi klik iklan.

Pada Oktober lalu, Google menghapus lebih dari 30 aplikasi menggunakan skema penipuan iklan yang dilaporkan ke perusahaan, hasil penyelidikan media BuzzFeedNews.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya