Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan aturan pemblokiran IMEI untuk memberantas ponsel ilegal alias black market (BM).
Kebijakan ini berlaku sejak 15 September 2020 per pukul 22.00 WIB dan seterusnya.
Advertisement
Baca Juga
Dengan demikian, kamu yang menggunakan smartphone BMÂ pun tak akan bisa mendapatkan layanan dari operator seluler Tanah Air. Antara lain tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, dan mengakses layanan data.
"Seluruh perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," kata pernyataan empat Kementerian terkait, menyoal pemberlakukan blokir IMEI ponsel ilegal, Selasa (15/9/2020) malam.
Dengan demikian, jika perangkat smartphone atau tablet kamu tidak mendapatkan sinyal, tidak bisa dipakai untuk telepon, SMS, atau internetan, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Wajib Uji Perangkat Sebelum Beli
Itu artinya, jika konsumen ingin membeli smartphone, mereka diwajibkan untuk menguji perangkat yang ingin dibelinya dengan cara memasukkan kartu SIM ke dalam slot.
Jika ada sinyal, perangkat tersebut resmi. Namun jika tidak, kemungkinan itu adalah perangkat ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar.
Advertisement
Kalau Beli di Luar Negeri
Dalam keterangannya, Kementerian terkait juga menyebut, masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Proses ini juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.Â
Adapun batas aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2x24 jam.
(Tin/Isk)
Â