Catat, Ponsel BM Kini Sudah Tak Dapat Sinyal

Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional telah beroperasi sepenuhnya pada Selasa (15/9/2020) malam pukul 22.00.

oleh Iskandar diperbarui 16 Sep 2020, 06:57 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 06:57 WIB
IMEI
IMEI. Liputan6.com/Isk

Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa, 15 September 2020 pukul 17.00 WIB, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Equipment Identity Register (EIR) telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem.

Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional pun telah beroperasi sepenuhnya pada Selasa (15/9/2020) malam pukul 22.00. Dengan demikian, ponsel BM kini sudah tak dapat sinyal.

Seluruh perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar alias produk ilegal di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Demikian menurut keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com terima, Rabu (16/9/2020).

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Setelah itu lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

 

Bagaimana dengan Perangkat yang Dibeli Online atau dari Luar Negeri?

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan. Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

 

Lebih Jelasnya Bisa Hubungi Call Center Ini

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

(Isk/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya