Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memberlakukan pemblokiran berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ponsel ilegal, termasuk di dalamnya tablet maupun komputer genggam, mulai hari ini, 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Pemberlakukan aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Advertisement
Baca Juga
Pengendalian ini dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen. Karenanya, hanya perangkat yang memenuhi standar, sah maupun legal yang dapat dihubungkan dengan jaringan telekomunikasi.
Adapun kebijakan ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangana, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung oleh seluruh operator telekomunikasi seluler.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (15/9/2020), proses stabilisasi sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) dan EIR (Equipment Identity Register) sudah selesai dilakukan sejak sore ini, tepatnya pukul 17.00.
Oleh karena itu, baru pada pukul 22.00, sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI beroperasi sepenuhnya. Dengan demikian, perangkat yang tidak terdaftar di CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Cek IMEI
Masyarakat pun diimbau untuk memastikan terlebih dulu perangkat miliknya dan mengecek IMEI melalui situs Kementerian Perindustrian.
Apabila perangkat itu tidak mendapatkan sinyal, ada kemungkinan perangkat itu tidak terdaftar.
Selain konsumen, pemerintah juga mengimbau agar penjual ponsel dan perangkat sejenis untuk memastikan produknya sudah teregistrasi dan dapat digunakan. Sebab, pedagang offline maupun online akan bertanggung jawab terhadap produk yang dijualnya.
Â
Advertisement
Perangkat dari Luar Negeri
Sementara bagi konsumen yang membeli perangkat pintar secara online dari luar negeri maupun membawanya sendiri wajib melaporkannya.
Hal ini juga berlaku untuk barang yang dibeli di Free Trade Zone bandara maupun pelabuhan.
Untuk itu, masyarakat yang melakukan pembelian atau membawa perangkat dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya terlebih dulu situs atau aplikasi Bea Cukai.
Aktivias perangkat agar dapat digunakan dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
(Dam/Isk)