Xiaomi Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat, Kenapa?

Xiaomi menambah daftar perusahaan Tiongkok yang masuk ke dalam daftar hitam Pemerintah Amerika Serikat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Jan 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 19:00 WIB
Kantor Xiaomi di Maofanglu Road, Beijing. Tempat Vice President International Xiaomi Hugo Barra beraktivitas. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani
Kantor Xiaomi di Maofanglu Road, Beijing. Tempat Vice President International Xiaomi Hugo Barra beraktivitas. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan teknologi Xiaomi secara mengejutkan di-blacklist alias masuk daftar hitam oleh perintah Presiden AS Donald Trump. Padahal, masa jabatan Donald Trump sebagai presiden hanya tinggal enam hari lagi.

Perlu diketahui, ini menambah daftar perusahaan Tiongkok yang masuk ke daftar hitam AS. Saat ini, Xiaomi merupakan manufaktur terbesar ketiga di dunia.

Mengutip The Verge, Jumat (15/1/2021), Departemen Pertahanan AS memasukkan Xiaomi ke daftar hitam lantaran dianggap sebagai perusahaan milik militer Tiongkok yang berhaluan komunis.

Laporan Reuters sebelumnya menyebut, ada 9 perusahaan Tiongkok lain yang masuk ke dalam blacklist pemerintah AS karena tudingan serupa. Informasi ini berdasarkan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters.

Dimasukkannya Xiaomi dan perusahaan-perusahaan Tiongkok lainnya ke dalam blacklist berarti pemerintah melarang adanya investasi dari investor AS ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Bahkan, investor AS dipaksa melepaskan kepemilikan mereka di perusahaan Tiongkok ini, per 11 November 2021.

Sementara itu, Kedutaan Besar Tiongkok di Washington, Xiaomi, serta Comac tak menanggapi permintaan komentar atas masuknya Xiaomi dan sejumlah perusahaan ke dalam blacklist.

Tidak Sama dengan Daftar Hitam Perdagangan (Entity List)

Suasana di lantai 1 kantor Xiaomi di Maofanglu Road, Beijing, Tiongkok.
Suasana di lantai 1 kantor Xiaomi di Maofanglu Road, Beijing, Tiongkok. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Daftar hitam atas perusahaan-perusahaan Tiongkok ini merupakan bagian dari upaya Presiden Donald Trump untuk memperkuat langkahnya membatasi pengaruh Tiongkok di AS, jelang hari-hari terakhir masa jabatannya.

Reuters menulis, daftar hitam ini sebenarnya telah diamanatkan oleh undang-undang AS tahun 1999 yang mewajibkan Departemen Pertahanan menyusun katalog perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh militer Tiongkok.

Daftar hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan ini tidak sama dengan daftar hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Daftar hitam perdagangan lebih merujuk pada pelarangan perusahaan AS untuk mengekspor teknologi mereka ke perusahaan-perusahaan yang masuk daftar. Misalnya Qualcomm dan Google yang tidak diizinkan memasok baik chipset dan software untuk Huawei.

Pentagon --sebutan untuk Departemen Pertahanan AS-- baru mulai mematuhi adanya daftar hitam pertahanan ini dalam satu dua tahun ke belakang.

Total 35 Perusahaan Masuk ke Daftar Hitam Ini

Donald Trump
Presiden Donald Trump setelah meletakkan karangan bunga di Makam Prajurit Tidak Dikenal pada Hari Veteran di Pemakaman Nasional Arlington di Arlington, Virginia, Rabu (11/11/2020). Donald Trump pertama kalinya muncul ke publik sejak kalah dari Joe Biden dalam Pilpres AS. (Brendan Smialowski/AFP)

Sejauh ini sudah ada 35 perusahaan yang masuk daftar hitam, termasuk raksasa perusahaan minyak CNOOC dan pembuat chipset terkemuka Tiongkok SMIC.

Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam pertahanan merupakan perusahaan yang memiliki orientasi ke industri dan spesialisasi di bidang penerbangan, kedirgantaraan, pembuat kapal, bahan kimia, telekomunikasi, konstruksi, infrastruktur dan lain-lain.

Tak hanya Xiaomi, sebelumnya Huawei juga ada dalam daftar hitam ini. Bahkan khusus Huawei, anggota parlemen AS memiliki kekhawatiran lebih atas infrastruktur seluler yang banyak digunakan di negara-negara di dunia.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya