Hakim Perintahkan Facebook Bayar Rp 9,3 Triliun atas Fitur Pengenalan Wajah

Hakim pengadilan memerintahkan Facebook membayar dana penyelesaian gugatan class action sebesar Rp 9,3 triliun atas penggunaan fitur pengenalan wajahnya tanpa persetujuan pengguna dan langgar aturan hukum Illinois.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Feb 2021, 12:47 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 12:47 WIB
Facebook
Ilustrasi Facebook (Foto: New Mobility)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim federal memberikan perintah agar Facebook membayar USD 650 juta atau sekitar Rp 9,3 triliun atas fitur pengenalan wajah miliknya.

Jumlah tersebut menjadi penyelesaian atas kasus gugatan class action yang melibatkan 1,6 juta penggugat atas fitur pengenalan wajah Facebook.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar pembayaran dilakukan secepat mungkin.

Mengutip laman The Verge, Minggu (28/2/2021), pengacara Chicago Jay Edelson menggugat Facebook di Cook County Circuit Court pada 2015.

Dalam gugatannya, ia menuding Facebook menggunakan tag pengenalan wajah tanpa persetujuan pengguna.

Apalagi, tag pengenalan wajah oleh Facebook tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.

Gugatan tersebut mengklaim, fitur Tag Sugestions Facebook yang memindai wajah di foto pengguna dan menawarkan pengenalan telah menyimpan data biometrik tanpa sepengetahuan pengguna.

Hal ini pun dianggap telah melanggar aturan hukum Illinois.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Gugatan Class Action

Facebook
(ilustrasi/guim.co.uk)

Kasus ini pun menjadi gugatan class action pada 2018. Kemudian, pada 2019, Facebook menawarkan pengenalan wajah sebagai fitur opsional pada platformnya.

Menurut perintah Hakim James Donato dari Pengadilan Distrik Utara California, tiga penggugat yang disebutkan dalam gugatan tersebut masing-masing akan menerima uang penyelesaian senilai USD 5.000.

Sementara pengguna lainnya yang ikut dalam gugatan class action akan mendapatkan masing-masing USD 345.

Hakim Donato mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan "hasil penting dan kemenangan besar bagi konsumen dalam bidang privasi digital yang telah diperebutkan dengan cukup panas."


Komentar Pihak Facebook

Kantor Facebook Indonesia
Ilustrasi Facebook: Kantor Facebook Indonesia. (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)

Sementara, pihak Facebook berkomentar, mereka senang telah melewati masalah ini.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian, sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik bagi komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook dalam pernyataan.

Sementara, penggugat yakni Pengacara Edelson mengatakan, kemenangan ini merupakan hal yang besar.

"(Kemenangan) ini mengindikasikan pesan yang jelas, bahwa di Illinois, hak privasi biometrik akan tetap ada," katanya.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya