Skema Kerja Sama Pada Pesan-Antar Makanan Online yang Menguntungkan

Penerapan skema subsidi dipandang menguntungkan semua pihak

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Mar 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 19:30 WIB
Gojek
Layanan GoFood dari Gojek Kini Hadir di Pasar Mitra Tani Banten. (Dok. Gojek)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan pesan-antar makanan secara online kembali marak digunakan sejak pandemi di Indonesia.

Selain Grab dan Gojek yang menyediakan layanan, masuk juga ShopeeFood yang merupakan bagian dari eCommerce Shopee.

Di balik banyak layanan tersebut, tentunya ada skema kerja sama yang dipandang menguntungkan. Salah satunya adalah pemberian subsidi dari penyedia layanan terhadap pelapak.

Hampir seluruh penyedia layanan digital memberlakukan sistem komisi. Contohnya, GrabFood menerapkan komisi sebesar 30 persen dan ShopeeFood menerapkan komisi 20 persen.

GoFood juga menerapkan sistem yang sama dengan besaran komisi 20 persen dengan biaya transaksi Rp1.000 bagi mitra baru yang mendaftar sejak 5 maret 2021.

 

 

Skema GoFood

VP Corporate Affairs Food Ecosystem Gojek, Rosel Lavina, menjelaskan bahwa di dalam skema kerja sama antara pemilik platform alias pemilik lapak dengan pemilik barang dagangan memang harus saling menguntungkan satu sama lain.

Sebagai contoh dalam skema komisi terbaru di GoFood yang berlaku efektif sejak 5 Maret 2021, beragam manfaat yang dapat diperoleh para merchant sebagai mitra di antaranya adalah subsidi dari GoFood untuk mengikuti program promosi lebih besar.

”Misalnya, mitra usaha ingin memasang diskon Rp 20.000 kepada pelanggan, 60 persen dari diskon akan ditanggung oleh GoFood, sehingga mitra usaha hanya perlu menanggung 40 persen dari diskon tersebut. Kesempatan dan besaran subsidi pendanaan ini yang belum pernah ada di dalam skema biaya layanan sebelumnya,” ujar Rosel, dalam rilis yang diterima.

 

Testimoni

Pemilik penyedia makanan ala Jepang, Inari Kitchen, Andrew Wijaya menyebut skema yang diberlakukan ini perlu dilakukan. Dia menilai biaya yang dikeluarkan tak jauh beda dengan harusnya penjual membayar lapak konvensional untuk bantuan promosi penjualan.

”Sebagai pengusaha kuliner, saya memiliki kemitraan dengan beberapa aplikasi, GoFood, GrabFood, dan ShopeFood, dan di masing-masing aplikasi ini berlaku sistem pembayaran komisi,” kata Andrew.

Pada masa pandemi saat ini, dia mengaku terbantu dengan adanya skema yang diterapkan di platform penjualannya.

”Apalagi di masa pandemi ini saya semakin mengandalkan platform online karena memberi kemudahan dalam menjangkau konsumen,” lanjut Andrew.

Lebih dari itu, ia melihat komisi yang dibayarkan kepada pemilik platform sebagai biaya pemasaran yang mendukung akses ke pasar yang lebih luas. 

Skema yang dijalankan disebut mampu memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, tidak ada dana terlalu besar yang dikeluarkan, baik untuk segi promosi dan penjualan. Selain itu, skema ini dipandang mampu untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya