Liputan6.com, Jakarta - Tren penggunaan layanan transaksi digital dan e-commerce meningkat di Indonesia. Namun, peningkatan ini juga meningkatkan ancaman kejahatan di dunia digital.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, saat ini persoalan e-commerce menjadi pengaduan terbesar kedua yang masuk ke mereka. Hal ini seiring dengan meningkatnya tren transaksi digital di masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak pun mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat apabila akan melakukan transaksi di e-commerce atau melakukan pembayaran digital.
"Pastikan perusahaannya benar," kata Rolas dalam konferensi pers virtual Kampanye 9.9 Super ShopeePay Deals.
Rolas mengatakan, memastikan kebenaran pelaku usaha bisa dilihat secara mudah, yaitu dengan melakukan penelusuran tentang perusahaan tersebut di internet.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketahui Aturan Main
Menurut Rolas, saat ini banyak sekali pelaku usaha e-commerce. Ia mengatakan, di tengah ramainya industri tersebut, tentu ada oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi pertama di-googling dulu lah. Benar tidak perusahaannya dan jualannya," kata Rolas.
Kedua, pastikan ada informasi yang benar mengenai produk yang akan dibeli beserta aturan mainnya. "Bagaimana pengirimannya, bagaimana ongkos kirimnya, bagaimana barangnya. Bagaimana kalau barang yang dibeli A sampainya B."
Ia mengatakan, dengan dilakukannya transaksi secara digital, tidak tertutup kemungkinan adanya kesalahan meski tanpa disertai dengan niat melakukan kejahatan seperti penipuan.
"Makanya kepada masyarakat kami imbau, bertransaksilah kepada pelaku usaha-pelaku usaha yang jelas, yang memiliki izin, dan memang core businessnya ada di e-commerce seperti itu," ujarnya.
Advertisement
Kenali Platform yang Digunakan
Dalam menggunakan e-commerce pun, masyarakat juga diminta untuk mencari tahu terlebih dulu informasi mengenai platform apa yang akan ia gunakan.
"Kalau ternyata di sana 'ada begini ada begitu' (bermasalah), sebaiknya jangan melakukan transaksi di situ," Rolas melanjutkan.
Rolas pun mengatakan bahwa dengan masifnya e-commerce dan transaksi digital saat ini, edukasi harus selalu dilakukan baik dari pemerintah maupun pelaku usaha, kepada konsumen.
"Jadi tugas kita, dari pemerintah dan tugas dari pelaku usaha, juga untuk melakukan edukasi kepada konsumen agar tidak menjadi korban dengan situasi yang baru."
(Dio/Ysl)