Indosat Dkk Digugat Menparekraf Sandiaga Uno Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Menparekraf Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 16 Des 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 16:51 WIB
Anugerah Desa Wisata Bangkitkan Perkenomian Indonesia
Menteri Pariwisata dan Eknomi Kreatif Sandiaga Uno memberi sambutan pada ADWI 2021 di Jakarta, Selasa malam (7/12/2021). Ada tujuh kategori penilaian yang ditetapkan, yaitu homestay, toilet, suvenir, desa digital, CHSE, konten kreatif, serta daya tarik wisata. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Sandiaga Salahuddin Uno alias Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melayangkan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana, Selasa 14 Desember 2021.

Gugatan ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan keterangan perbuatan melawan hukum.

Tidak dijelaskan dalam dokumen tersebut jenis perbuatan melawan hukum apa yang ditudingkan kepada PT Grahalintas Properti sebagai tergugat utama dan PT Indosat Tbk serta Sisindosat Lintasbuana selaku pihak yang turut digugat.

Namun dalam petitum pengadilan yang juga ada pada dokumen, disebutkan ada tiga permintaan Sandiaga Uno kepada PN Jakarta Pusat:

Pertama, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Petitum Kedua dan Ketiga

Sandiaga Uno
Sandiaga Uno meluncurkan kacamata dengan seri “Uno”. (IST)

Kedua, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, Sandiaga Uno meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat terhadap: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Terkait kasus ini kami tekah meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Kemenparekraf maupun Indosat, namun keduanya belum memberikan tanggapan.

(Tin/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya