Ini Link Baru Layanan PCare dari BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang belum mengetahui, berikut adalah link baru untuk layanan PCare dari BPJS Kesehatan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 14 Mar 2022, 18:17 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 18:17 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PCare merupakan layanan aplikasi yang diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi PCare dapat digunakan para pemegang premi untuk mengajukan pengobatan atau sekadar mendaftarkan diri sebagai pasien di faskes tingkat pertama yang dituju.

Mengutip informasi dari laman Indonesia.go.id, Senin (14/3/2022), aplikasi ini baru tersedia untuk sistem operasi Android, sehingga masyarakat dapat mengunduhnya melalui Google Play Store.

Setelah itu, peserta disarankan untuk melakukan pendaftaran offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain mengunduhnya di Google Play Store, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi http://pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Namun, dari pantauan terbaru Tekno Liputan6.com, Senin (14/3/2022), alamat tujuan tersebut sudah berganti.

Kini, PCare Eclaim BPJS Kesehatan telah pindah alamat. Berdasarkan informasi dari laman lama, link baru untuk PCare Eclaim kini ada di https://pcarejkn.bpjs-kesehatan.go.id/eclaim.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Daftar dan Memakai Layanan PCare BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (2/3)(Foto: Dok. Humas BPJS Kesehatan)

Meski ada perubahan, pendaftaran PCare BPSJ Kesehatan diketahui masih sama. Nah, berikut ada cara daftar dan memakai layanan PCare BPJS Kesehatan:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau Google Playstore. Unduh aplikasi PCare.
  • Membuat username dan password. Anda hanya perlu memasukkan username dan password apabila sudah melakukan registrasi.
  • Setelah berhasil login, selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman utama Primary Care BPJS Kesehatan yang berisikan indeks mengenai pasien.
  • Pilih menu pelayanan. Setelah masuk, peserta bisa memanfaatkan PCare untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dari BPJS Kesehatan.
  • Pada menu ini, akan ada dua pilihan, yaitu Pendaftaran dan Pelayanan.
  • Jika Anda merupakan pasien berobat, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi nomor BPJS peserta kemudian klik Cari.
  • Jika pasien merupakan pasien faskes tempat Anda bekerja, identitas pasien tersebut akan muncul secara otomatis.
  • Lengkapi bidang yang kosong mulai: Jenis kunjungan, Keluhan pemeriksaan fisik, Tekanan darah, dan lain-lain.
  • Klik Simpan. Selanjutnya kembali ke entri data, pilih Pelayanan. Pada bagian ini Anda diminta untuk mengisi kolom-kolom yang kosong, seperti kolom Terapi dan Diagnosis.
  • Lalu, klik Simpan. Tahap entri data untuk pasien BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pun selesai.
  • Selanjutnya, Anda dapat melihat data pasien berobat ke faskes 1 tempat Anda bekerja, mulai kegiatan, jumlah kunjungan, jenis kunjungan, sampai sepuluh penyakit terbanyak.
  • Pada menu Tools, Anda dapat mengubah password Primary Care BPJS Kesehatan dan masuk ke LUPIS BPJS untuk melihat serta mengedit jumlah pekerja faskes tingkat pertama di tempat Anda bekerja.
  • Jika Anda klik logo akun yang berada di sebelah kiri, Anda akan menemukan data administrasi dan bisa juga mengarahkan Anda log out untuk keluar dari aplikasi Primary Care BPJS Kesehatan jika sudah selesai digunakan.

 

 

 


BPJS Kesehatan Pastikan Proses Layanan Jual Beli Tanah Tetap Berjalan Lancar

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun memastikan seluruh proses implementasi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dalam urusan peralihan hak tanah atau jual beli tanah dapat berlangsung sebaik mungkin.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan masyarakat berjalan tanpa kendala. Jangan sampai administrasi di lapangan itu sulit, kami ingin memastikan bahwa pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta JKN-KIS dapat berjalan dengan mudah dan jelas, sehingga hal tersebut tidak menyulitkan masyarakat dalam proses layanan jual beli tanah,” kata David saat berkunjung ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (2/3).

BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN atas upaya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait proses jual beli tanah.

“Kami harapkan bahwa seluruh proses layanan bisa berjalan dengan baik sehingga hal ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Program JKN-KIS, semangat gotong royong dan kesadaran bahwa ini adalah suatu kewajiban sebagai warga negara Indonesia," tambah David dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com.

David menambahkan, pertemuan tersebut juga menjadi bukti keseriusan BPJS Kesehatan dengan seluruh pihak, khususnya Kementerian ATR/BPN dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai dengan instruksi presiden guna memberikan jaminan kesehatan melalui Program JKN-KIS dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

(Dam/Isk)


Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas

Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya