Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, sejumlah situs pemerintah dengan domain go.id diketahui banyak disusupi oleh situs judi online. Jadi, situs-situs tersebut tanpa disadari mempromosikan sejumlah situs judi online.
Terkait persoalan tersebut, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pengerapan menuturkan, pihaknya sudah menanganinya. Ia menuturkan, Kementerian Kominfo telah menangani sekitar 5.000 situs pemerintah yang disusupi judi online.
Baca Juga
Tidak hanya itu, Semuel menuturkan, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk memastikan situs pemerintah tersebut tidak rentan disusupi pelaku judi online.
Advertisement
"Jadi, nanti ada ketentuan sebelum situs-situs pemerintah itu diupload atau dipublikasikan harus lolos tes dari BSSN," tuturnya. Di sisi lain, Kementerian Kominfo sendiri terus menggencarkan upayanya untuk menghentikan sebaran konten judi online di internet.
Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.
Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Adapun tindakan pemblokiran dilakukan pada domain atau situs web, IP, hingga aplikasi judi online.
"Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy itu menjelaskan.
Di samping itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.
Kominfo Berantas 846.047 Konten Judi Online Sejak 2018
Sebelumnya, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down pada 846.047 konten perjudian online selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam seminggu terakhir, pemutusan akses juga dilakukan pada sekitar 11 ribu konten judi online.
"Bahkan, dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga.
Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.
Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut. Â
Â
Advertisement
Platform yang Tolak Penghapusan Konten Judi Online Terancam Sanksi
Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.
Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.
"Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Budi Arie. Menkominfo juga meminta masyarakat melapor ke Kominfo apabila menemukan konten judi online yang bersliweran di internet.
(Dam/Isk)