Game di Indonesia Akan Punya Badan Rating Sendiri, Ini Penjelasan Kominfo

Kementerian Kominfo akan membuat badan rating game di Indonesia yang berada di bawah pemerintah. Badan ini akan memberikan pedoman dan sanksi bagi game yang tidak sesuai dengan kategori umur. Publisher game juga harus memiliki badan hukum di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 27 Jan 2024, 17:56 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2024, 17:09 WIB
Semuel Abrijani Pangerapan
Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berencana membuat badan rating bagi game yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan.

Menurut Semuel, badan ini akan bertugas memberikan rating pada game berdasarkan kategori usia atau konten yang ada di dalamnya. Sebagai contoh, ada game yang ditujukan untuk semua umur, umur 13 tahun, hingga dewasa.

"Nanti, kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating game. Jadi game kan ada batas umurnya, seperti segala umur, 13, 18 dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, (26/1/2024).

Lebih lanjut Semuel menuturkan, organisasi yang memberikan rating game nantinya merupakan pihak ketiga atau swasta, bukan Kementerian Kominfo. Dalam hal ini, pemerintah membuat regulasi menjadi dasar pemberian rating tersebut.

"Nanti, pemerintah akan membuka pada pihak lain yang ingin menjadi lembaga rating tersebut. Pemerintah hanya membuat regulasinya," tutur pria akrab dipanggil Semmy tersebut.

Nantinya, aturan yang disiapkan akan menjadi panduan bagi lembaga rating yang ditunjuk untuk menjalankan fungsinya.

Meski ada lembaga rating ini, Semuel menuturkan, masing-masing game akan diberikan kesempatan atau melakukan self declare mengenai rating gamenya sendiri. 

Sebagai contoh, apabila sebuah game merasa telah memenuhi semua ketentuan untuk menyebutnya masuk dalam kategori semua umur, game tersebut bisa untuk menyatakan diri ditujukan untuk semua umur.

Namun, apabila ternyata setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut tapi ternyata tidak memenuhi hal tersebut, game itu akan dinaikkan ratingnya. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda.

Sebagai informasi, rencana kehadiran lembaga rating ini diungkap Kementerian Kominfo bersama dengan langkah pemerintah yang ingin mewajibkan publisher game di Indonesia memiliki badan hukum. Aturan tersebut dijadwalkan akan mulai diumumkan dalam waktu dekat

Pemerintah Bakal Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum

<p>Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di kantor Kemkominfo di Jakarta, Jumat (26/1/2024). (Liputan6.com/ Agustinus M. Damar)</p>

Lebih lanjut, Kemkominfo berencana untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum. Rencananya, regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

 Saat ini, Semuel menuturkan, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.

"Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Ia menuturkan, Kementerian Kominfo ingin membuat sebuah ekosistem game yang harus diikuti semua aturannya. Karenanya, menurut Semuel, bagi publisher yang memasarkan gamenya di Indonesia juga ikut membangun perusahaan di Indonesia.

"Jadi, kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya lah buat Indonesia, dan anak-anak developer game kita bisa publish di mereka," tuturnya.

Publisher Tak Terdaftar Akan Diblokir

Dalam menyusun aturan ini, Kementerian Kominfo pun menyatakan sudah diskusi publik dengan stekholder di industri game. Menurut Semuel, publisher yang tidak memenuhi aturan ini pun terancam akan diblokir.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game itu saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton," ujarnya melanjutkan. Namun, ia memastikan, publisher akan diberi waktu untuk melakukan migrasi apabila regulasi ini nantinya akan mulai diterapkan.

Perkembangan industri game di Indonesia sendiri diakui telah berkembang cepat. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar game di Indonesia pada tahun lalu mencapai sekitar USD 2 miliar.

"Ayo kita bangun bareng-bareng. Game ini sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Kita sudah bicara denganasosiasi game di Indonesia bagaimana kita membangun industri game, bukan hanya terkait industri tapi juga kontennya disesuaikan dengan konten Indonesia," ujarnya. 

Penyedia Internet Kabel Tak Boleh Jual Layanan di Bawah Kecepatan 100 Mbps

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan untuk penyedia internet fixed broadband. 

Dalam aturan ini, rencananya para penyedia internet broadband tidak boleh menjual layanan internet yang kecepatannya di bawah 100 Mbps. 

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps," kata Menkominfo Budi Arie dalam keterangan resmi Kominfo, dikutip Kamis (25/1/2024). 

Hal ini lantaran kecepatan internet di Indonesia terbilang rendah jika dibandingkan negara-negara lainnya. Apalagi, internet cepat kini diperlukan untuk mendukung ekonomi digital hingga pemerintahan digital. 

"Untuk mendukung ekonomi digital, masyarakat, dan semuanya yang serba digital, semua ini tidak mungkin dilakukan kalau tidak ada sinyalnya, karena pilar digitalisasi adalah infrastruktur digital," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Menurut Budi Arie Setiadi, kecepatan internet Indonesia masih rendah, dengan angka 24,9 Mbps.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya