Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa pada Kamis (20/6/2024), server Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware.
"Kami sampaikan bahwa insiden pusat data sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk BrainChipper Ransomware," ujar Hinsa saat ditemui di acara konferensi pers terkait gagguang Pusat Data Nasional di kantor Kominfo Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Ia juga menjelaskan bahwa serangan tersebut merupakan jenis pengembangan terbaru. "Ransomware ini merupakan pengembangan terbaru dari Lockbit 3.0," ia menambahkan.
Advertisement
Direktur Network & IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko, memaparkan bahwa pelaku serangan ransomware BrainChipper meminta tebusan agar data PDN bisa kembali
"Mereka meminta tebusan USD 8 juta (sekitar Rp 131 miliar)," ucap Herlan.
Saat ini BSSN, Cybercrime Polri dan TelkomSigma masih terus berproses memupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik.
"Bukti yang kita dapat dengan segala keterbatasan evidence kemudian kami laporkan kemajuan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah," katanya.
Masih dalam Perbaikan
Hinsa mengatakan, kejadian ini bisa dijadikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Kita sampaikan hal ini sebagai lesson learn untuk kita mengantisipasi kemungkinan seperti ini bisa terjadi," ucapnya.
Karena PDN saat ini masih dalam perbaikan, BSSN bersama Telkomsingma akan membuat Pusat Data Nasional Sementara, agar pelayanan pemerintah tetap berjalan.
Penggunaan Pusat Data Nasional sementara telah berhasil membuat layanan pemerintah kembali berjalan normal.
"Senin pagi ini, layanan imigrasi yang terdampak sudah beroperasi dengan normal, di antaranya layanan visa dan izin tinggal, layanan tempat pemeriksaan imigrasi, DPI, layanan paspor, layanan visa on arrival, on boarding, layanan manajemen dokumen imigrasi," pungkasnya.
Advertisement
Layanan Keimigrasian yang Tumbang akibat Gangguan Pusat Data Nasional Berangsur Pulih
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sstem layanan keimigrasian berangsur pulih, di mana sebelumnya tak bisa berfungsi akibat gangguan Pusat Data Nasional (PDN).
Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan layanan keimigrasian sehingga sistem berangsur pulih.
"Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan," ungkap Semuel melalui keterangannya, Senin (24/6/2024).
Untuk sistem layanan lainnya, ia menyebut saat ini masih terus dilakukan upaya pemulihan dan langkah mitigasi untuk mencegah dampak yang lebih luas.
"Penanganan dilakukan dengan menetapkan skala prioritas untuk mempertahankan layanan publik yang optimal," ucap pria yang akrab disapa Semmy itu.
Semmy mewakili Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas gangguan layanan publik yang berlangsung cukup lama, terhitung sejak Kamis, 20 Juni 2024.
"Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas layanan publik yang terjadi akibat gangguan tersebut," ujarnya.
"Upaya pemulihan terus dilakukan bersama BSSN, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom dan mitra penyelenggara lainnya. Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat demi kepentingan masyarakat luas," Semmy memungkaskan.
Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi Pusat Data Nasional
Pusat Data Nasional down alias mengalami kelumpuhan diduga karena serangan ransomware. Salah satu dampak nyata yang kini dirasakan masyarakat adalah layanan keimigrasian yang terganggu hingga terjadinya antrean panjang di imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.
Pusat Data Nasional --yang kini beroperasi adalah Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2)-- tak hanya mendukung layanan keimigrasian.
Menurut Perpres yang sama, pasal 27 ayat 4, "Pusat Data Nasional merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung."
Kalau merujuk pasal tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya di Indonesia juga menggunakan layanan dari PDN Sementara yang kini tumbang.
Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22/6/2024), menyebutkan kalau pada tahun 2020 dan tahun 2021, Pusat Data Nasional ini dipakai oleh 43 kementerian dan lembaga, sembilan provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota.
Masih dari data yang sama, berikut adalah daftar 56 kementerian dan lembaga pengguna layanan PDN:
- ANRI (Arsip Nasional RI)
- BKN (Badan Kepegawaian Negara)
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/ BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pengawas Pemilu
- Bappenas
- BIG (Badan Informasi Geospasial)
- DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
- BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Badan Pusat Statistik
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- BSN (Badan Standardisasi Nasional)
- Kantor Staf Presiden
- Kemenko PMK
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR RI
- Setjen MPR RI
- Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Kementerian Perhubungan
- LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Advertisement