Beberapa waktu lalu, mobil pencitraan darat milik Google sempat terlihat berkeliaran di wilayah Indonesia. Kemungkinan mobil itu sedang melakukan pembaruan untuk kebutuhan layanan peta yang dimiliki perusahaan situs pencarian tersebut.
Layanan peta dari Google memang cukup membantu banyak orang yang membutuhkan informasi seputar peta dan lokasi. Akan tetapi, kehadiran mobil Google Map yang masuk di Indonesia berpotensi melanggar aturan.
Dodi Sukmayadi Wiradisastra, Kepala PPIG Badan Informasi Geospasial (BGI) mengatakan, kehadiran mobil Google bisa berpotensi melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.
"Seharusnya mereka meminta izin atau mengajak lembaga yang terkait langsung dengan urusan pemetaan di Indonesia. BIG kan, salah satu yang memiliki kewenangan pemetaan untuk publik," ungkap Dodi yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu di Senggigi Beach Hotel, Lombok.
Walaupun demikian, Dodi cukup mengapresiasi langkah Google guna memaksimalkan pemetaannya di Indonesia dengan mengirim mobil pencitraan darat tersebut. Namun, menurutnya akan lebih baik bila BIG yang sebelumnya dikenal sebagai Bakosurtanal itu diajak kerjasama oleh Google.
Dodi juga mengungkap bahwa lembaganya akan sangat terbuka dengan pihak lain yang akan mengajak bekerjasama dalam melakukan pencitraan dan pemetaan di Indonesia.
"BIG terbuka dengan siapa saja, asalkan mereka datang baik-baik dan menawarkan kerjasama dengan jelas. Tentu kami akan membuka pintu selebar-lebarnya," tandas Dodi. (den/isk)
Kehadiran Mobil Google Maps di Indonesia Langgar Undang-undang?
'Kehadiran mobil Google di Indonesia bisa berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial'
Diperbarui 22 Des 2013, 12:00 WIBDiterbitkan 22 Des 2013, 12:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perumda Dharma Jaya Gandeng Swasta, Jamin Harga Daging di Pasaran Terjangkau
Warga Manado Dikejutkan dengan Guncangan Gempa Bumi M6,0 di Ternate
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 900 Meter
10 Cara Menghadapi Body Shaming dari Keluarga, Terapkan Saat Kumpul Lebaran
Libur Lebaran 2025, Kota Tua Jakarta Ramai Dikunjungi
Arti "Upgrade", Memahami Konsep dan Manfaatnya dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Pasar Kripto Bergejolak, Bitcoin Terkoreksi Imbas Kebijakan Tarif Donald Trump
Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian
Kenali Berbagai Jenis Body Shaming dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental
Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Akankah Surplus Dagang RI Terjaga?
7 Potret Pernikahan Danilla Riyadi Digelar Sederhana di KUA, 6 Bulan Dirahasiakan
Lea Keluar dari Secret Number, Agensi Umumkan Aktivitas Grup Ditunda