Kehadiran Mobil Google Maps di Indonesia Langgar Undang-undang?

'Kehadiran mobil Google di Indonesia bisa berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial'

oleh Denny Mahardy diperbarui 22 Des 2013, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2013, 12:00 WIB
google-map-131221c.jpg

Beberapa waktu lalu, mobil pencitraan darat milik Google sempat terlihat berkeliaran di wilayah Indonesia. Kemungkinan mobil itu sedang melakukan pembaruan untuk kebutuhan layanan peta yang dimiliki perusahaan situs pencarian tersebut.

Layanan peta dari Google memang cukup membantu banyak orang yang membutuhkan informasi seputar peta dan lokasi. Akan tetapi, kehadiran mobil Google Map yang masuk di Indonesia berpotensi melanggar aturan.

Dodi Sukmayadi Wiradisastra, Kepala PPIG Badan Informasi Geospasial (BGI) mengatakan, kehadiran mobil Google bisa berpotensi melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.

"Seharusnya mereka meminta izin atau mengajak lembaga yang terkait langsung dengan urusan pemetaan di Indonesia. BIG kan, salah satu yang memiliki kewenangan pemetaan untuk publik," ungkap Dodi yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu di Senggigi Beach Hotel, Lombok.

Walaupun demikian, Dodi cukup mengapresiasi langkah Google guna memaksimalkan pemetaannya di Indonesia dengan mengirim mobil pencitraan darat tersebut. Namun, menurutnya akan lebih baik bila BIG yang sebelumnya dikenal sebagai Bakosurtanal itu diajak kerjasama oleh Google.

Dodi juga mengungkap bahwa lembaganya akan sangat terbuka dengan pihak lain yang akan mengajak bekerjasama dalam melakukan pencitraan dan pemetaan di Indonesia.

"BIG terbuka dengan siapa saja, asalkan mereka datang baik-baik dan menawarkan kerjasama dengan jelas. Tentu kami akan membuka pintu selebar-lebarnya," tandas Dodi. (den/isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya