Liputan6.com, Jakarta - Temuan sampel DNA tersangka Agus pada kaos kaki milik bocah F membuat kepolisian menaruh curiga pada pria berusia 37 tahun yang kini telah menyandang status tersangka kasus pencabulan anak.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (9/10/2015), siang tadi polisi menelusuri rumah Agus guna mengumpulkan sejumlah bukti baru. Dari penelusuran tersebut Tim DVI Polri mendapatkan 4 barang yang diduga terdapat sampel DNA.
Keempat barang tersebut adalah kanebo, koran yang beris bercak darah, body lotion, dan botol air mineral.
Advertisement
Meski Tim Disaster Victim Identification (Tim DVI) mengaku kesulitan dalam menemukan DNA korban keempat, barang itu nantinya akan tetap diperiksa dan diambil sampel DNA-nya.
Tersangka Agus diduga telah mencabuli 13 anak-anak yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Kendati demikian polisi tak berhenti sampai di situ untuk mendalami keterlibatan Agus dalam kasus kematian bocah F. (Mar/Ans)