Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan panjang proses hukum kasus kopi bersianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin, memasuki babak baru. Jessica Kumala Wongso, yang tak lain sahabat Mirna, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Drama persidangan mungkin akan kembali tersaji. Sebab pihak Jessica langsung mengajukan banding.
Advertisement