Liputan6.com, Ogan Komering Ulu - DN warga Karang Sari, Kota Baturaja, diperiksa polisi di Mapolres Ogan Komering Ulu. Tersangka yang seorang PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan itu diduga telah melakukan kelalaian dan praktik ilegal.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (13/11/2016), perbuatan tersangka menyebabkan seorang bocah laki-laki berusia sembilan tahun di rawat di Rumah Sakit TNI AD Dokter Noesmir Kota Baturaja. Keteledoran tersangka membuat alat kelamin sang bocah terpotong saat proses khitanan berlangsung.
Pemeriksaan polisi menyebutkan tersangka tidak memiliki wewenang untuk melakukan khitan. Sebab tersangka tidak memiliki izin resmi.
Advertisement
Korban hingga kini masih di rawat di Rumah Sakit TNI AD Dokter Noesmir Kota Baturaja. Pihak rumah sakit juga telah berupaya mengoperasi untuk menyambung alat kelamin korban. Meski demikian, korban terancam mengalami cacat akibat alat kelaminnya terpotong.
Selain menahan tersangka polisi juga menyita sejumlah peralatan praktik yang digunakan tersangka saat melakukan khitan.