Segmen 4: Praperadilan Dimas Kanjeng hingga Pemberantasan Narkoba

Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka Dimas Kanjeng. Sementara itu, Polda Sulsel sita 2,7 kilogram sabu asal Malaysia.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Nov 2016, 06:19 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 06:19 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dengan begitu penetapan tersangka Taat Pribadi sudah sesuai prosedur hukum. 

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menyita 2,7 kilogram sabu dari Malaysia senilai hampir Rp 3 miliar. Sedangkan di Surabaya, Jawa Timur, wanita hamil menjadi kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya