Segmen 3: Emir jadi Tersangka hingga Gamawan Fauzi diperiksa KPK

Emirsyah Satar dan Sutikno Sudirdjo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Sementara itu, Gamawan Fauzi diperiksa KPK terkait proyek E-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jan 2017, 06:23 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 06:23 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 (AFP PHOTO / ROSLAN RAHMAN)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan penyuapnya Sutikno Soedirdjo atau dari PT Mugi Rekso Abadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pembelian mesin pesawat yang diproduksi pabrikan Rolls Royce.

Sementara itu, Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Kamis kemarin kembali diperiksa penyidik KPK. Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya