Tim Kuasa Hukum Periksa Berkas Memori Banding Ahok

Tim kuasa hukum Ahok telah memeriksa berkas banding atau inzage di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2017, 19:22 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 19:22 WIB
Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com
Basuki Thajaja Purnama atau Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menunggu kelengkapan berkas dan pembentukan majelis banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (22/5/2017), hingga tadi siang, Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding Ahok. 

"Hitung saja, jadi 14 hari itu kan pengajuan banding. Nah kebetulan kan. Seperti yang dulu saya sampaikan bersamaan dengan pernyataan banding dengan tanggal putusannya. Tapi dihitung dengan akte banding," jelas Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar.

Sementara itu, hari ini tim kuasa hukum Ahok telah memeriksa berkas banding atau inzage di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sitohang mengungkapkan, poin-poin dalam memori banding yang diajukan tidak jauh beda dari pledoi atau pembelaan kuasa hukum. 

Selain itu, tim kuasa hukum tidak melihat adanya unsur kesengajaan penistaan agama serta tidak ada alasan yuridis untuk melakukan penahanan terhadap terpidana. 

"Karena kita akan masukkan memori banding, jaksa memasukkan kontra memori banding, belum lagi jaksa kan banding. Dia juga ngajukan banding. Setelah itu berkas diserahkan ke PT(Pengadilan tinggi), PT membentuk ke Majelis Hakim, nah Majelis Hakim inilah yang mengolah mau diapain," kata Tommy Sitohang.

Ditargetkan berkas banding Ahok diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini. 

Saksikan video berkas banding Ahok yang recananya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI pekan ini.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya