Apa Alasan Keluarga Ahok Cabut Banding Kasus Penodaan Agama?

Istri Ahok, Veronica Tan dan adiknya, Fifi Letty, mencabut banding atas vonis 2 tahun terkait kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mei 2017, 17:44 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 17:44 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengajukan memori banding. Namun, tak berselang lama, istri Ahok Veronica Tan, dan adiknya Fifi Letty, mencabut banding tersebut.

Saat ditanya alasan pencabutan banding tersebut, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, belum bersedia menjelaskannya.

"Besok ya, besok," ucap Wayan di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Saat ditegaskan apakah tidak ada koordinasi dengan pihak keluarga, dia hanya menyatakan keluarga telah mencabut banding atas vonis 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Tadi kan keluarga menyusul, mungkin ada keputusan bagaimana. Besok saja mendengar penjelasannya. Intinya banding dicabut," tandas Wayan.

Fifi Letty mengatakan, pihak keluarga telah memutuskan untuk mencabut banding. Hal itu dilakukan hanya berselang sekitar 30 menit setelah kuasa hukum Ahok menyerahkan memori banding.

"Jadi kami, keluarga, setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding. Besok kami akan menyampaikan alasannya dan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ungkap Fifi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya