Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengajukan memori banding. Namun, tak berselang lama, istri Ahok Veronica Tan, dan adiknya Fifi Letty, mencabut banding tersebut.
Saat ditanya alasan pencabutan banding tersebut, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, belum bersedia menjelaskannya.
"Besok ya, besok," ucap Wayan di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Advertisement
Saat ditegaskan apakah tidak ada koordinasi dengan pihak keluarga, dia hanya menyatakan keluarga telah mencabut banding atas vonis 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
"Tadi kan keluarga menyusul, mungkin ada keputusan bagaimana. Besok saja mendengar penjelasannya. Intinya banding dicabut," tandas Wayan.
Fifi Letty mengatakan, pihak keluarga telah memutuskan untuk mencabut banding. Hal itu dilakukan hanya berselang sekitar 30 menit setelah kuasa hukum Ahok menyerahkan memori banding.
"Jadi kami, keluarga, setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding. Besok kami akan menyampaikan alasannya dan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ungkap Fifi.