Keluarga: Ahok Cabut Banding Kasus Penodaan Agama

Keluarga berjanji akan beberkan alasan langkah mencabut Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

oleh Putu Merta Surya PutraAndrie Harianto diperbarui 22 Mei 2017, 17:11 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 17:11 WIB
Veronica Tan
Istri Ahok Veronica Tan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). (Liputan6.com/Putu)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut upaya hukum Banding dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya. Namun, pihak keluarga belum mau membeberkan alasan langkah pencabutan tersebut.

"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan Banding," kata Fifi Letty, adik kandung Ahok ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Fifi berjanji pihak keluarga akan memberi alasan mengambil langkah mencabut Banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok.

"Besok kami akan menyampaikan alasannya," kata Fifi yang mewakili keluarga Ahok.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahok di antaranya I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menyerahkan Memori Banding.

Sekitar pukul 16.00 WIB, giliran istri Ahok, Veronica Tan dan Fifi Letty tiba di PN Jakarta Utara. Keduanya langsung ke ruang Panitera Pidana. Mereka tampak berbincang dengan petugas dan beberapa kuasa hukum Ahok.

Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihaknya mengaku belum tahu langkah Ahok mencabut Banding kasus yang menjeratnya.

Namun dia mengakui bahwa beberapa tim pengacara Ahok sudah mengirimkan Memori Banding.

"Saya belum dengar soal itu (cabut Banding), tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB," kata Hasoloan.

Pencabutan ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya