VIDEO: Siap-siap, Pemilik Kendaraan di Jakarta yang Tak Lakukan Uji Emisi Akan Diberi Sanksi

Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.

oleh Didi N diperbarui 27 Okt 2021, 11:34 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 11:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya