Liputan6.com, Jakarta Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.
VIDEO: BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal yang Baru, Tuai Pro-Kontra Begini Respon Menag
Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.
diperbarui 14 Mar 2022, 10:25 WIBDiterbitkan 14 Mar 2022, 10:25 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Rumah Rusak: Makna dan Tafsir Lengkap
Apakah Bipolar Sama dengan Kepribadian Ganda? Ini Penjelasan Lengkapnya
6 Manfaat Kesehatan dan Cara Mengolah Umbi Keladi atau Talas, Salah Satunya Kurangi Risiko Penyakit Jantung
Fakta Unik Candi Dieng, Warisan Sejarah di Kaki Gunung Dieng Wonosobo
James Webb Temukan Kembaran Venus, 48 Tahun Cahaya dari Bumi
Sampah Bikin Pusing, Bupati Terpilih Kudus Punya Solusi?
Bodoh tapi Baik atau Pintar tapi Licik, Pilih Mana? Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
Wamenlu Tegaskan Tak Ada Pembicaraan soal Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Viral Ritual Dolop di Suku Dayak Agabag, Apa Itu?
Dari Sampah Botol Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan, Wujudkan Lautan yang Bebas Plastik
Rayuan DPRD Kudus Tak Mempan, Kota Darurat Sampah
Sudah Taubat Nasuha tapi Maksiat lagi, Apa Termasuk Mempermainkan Tobat? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah