Liputan6.com, Jakarta Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.
VIDEO: BPJPH Kemenag Tetapkan Logo Halal yang Baru, Tuai Pro-Kontra Begini Respon Menag
Bentuk logo halal yang baru menuai pro dan kontra. Terkait perdebatan tersebut Menag Yaqut Cholil, menyatakan bahwa sertifikasi halal sesuai ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah bukan lagi oleh ormas.
diperbarui 14 Mar 2022, 10:25 WIBDiterbitkan 14 Mar 2022, 10:25 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Khasiat Daun Pepaya yang Harus Kamu Tahu, Meningkatkan Kekebalan hingga Mencegah Rambut Rontok
10 Rekor Dunia Paling Aneh Tahun 2024, Ada Hal Sepele Bisa Mendunia
Cari Talenta Baru Bulu Tangkis Indonesia, Festival SenengMinton 2024 Pecahkan Rekor Peserta
350 Quote Inside Out 2 yang Menginspirasi dan Menghibur
Menteri Ara Tambah Kuota Rumah Subsidi 280 Ribu Unit, Anggaran Rp 49,2 Triliun
Tinjau SPAM Regional Jatiluhur I, Gibran: Pentingnya Pengelolaan Air Berkelanjutan
Perbedaan dan Makna Filosofi Baju Mantenan dan Baju Pesa’an Khas Jawa Timur
Mengenal 5 Jenis Kutil, Dokter: Tidak Semuanya Bisa Dianggap Sepele
Diwarnai Insiden Pintu Dikunci, Pameran Lukisan Tunggal Yos Suprapto di Galeri Nasional Batal Dibuka
Soimah dan Lyodra Siapkan Kolaborasi Unik di Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar, Bertukar Genre Lagu
Setelah Aries Zodiak Apa: Mengenal 12 Rasi Bintang dan Karakteristiknya
Ciri-Ciri Purging: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya