Liputan6.com, Jakarta BKN mencatat saat ini ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes tahun 2021. BKN memastikan semua CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi denda hingga Rp 100 juta.
VIDEO: 105 CPNS Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus Tes Penerimaan Tahun 2021
BKN mencatat saat ini ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes tahun 2021. BKN memastikan semua CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi denda hingga Rp 100 juta.
Diperbarui 28 Mei 2022, 12:26 WIBDiterbitkan 28 Mei 2022, 12:26 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Setop Ekspor Mobil ke Amerika, Tunggu Kepastian Tarif Baru
Hari Kartini 2025, Memandang Peran Ganda Perempuan Sebagai Keuntungan
Ternyata Menstruasi Memengaruhi Gusi Anda, Ini Faktanya
Shalat Idul Adha Berapa Rakaat? Ini Penjelasan beserta Bacaan Niat dan Tata Carannya
Indocement Anggarkan Rp 2,25 Triliun untuk Buyback
Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, SDM RI Bakal Naik Kelas
Diganggu Rival Sekota, Manchester United Prioritaskan Gelandang Atalanta
Kereta Jayabaya Ekonomi New Generation: Tawarkan Pengalaman Baru yang Lebih Modern
Debat Pilkada Ulang Gorontalo Utara jadi Pertunjukan Kursi Kosong, Tak Ada Paslon yang Hadir
Pesawat Jatuh di New York Sepekan Setelah Kecelakaan Helikopter, 6 Orang Dilaporkan Tewas
Katy Perry Bernyanyi Saat Tiba di Luar Angkasa Bareng Blue Origin, tapi Ogah Bawakan Lagu Sendiri
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye, Disambut Gibran