Liputan6.com, Jakarta Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.
VIDEO: Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Batalkan UMP Naik 5,1 Persen
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.
diperbarui 14 Jul 2022, 14:00 WIBDiterbitkan 14 Jul 2022, 14:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelajari Apa itu Website Mulai dari Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Warna Grey Seperti Apa: Memahami Nuansa Abu-Abu yang Elegan
Mengenal Penyakit Hernia, Berikut Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa Arti Khodam, Memahami Konsep Spiritual yang Kontroversial Ini
BRI Tebar Dividen Interim 2024 Rp 135 per Saham, Cek Jadwalnya
15 Artis Wanita Resmi Menikah di Tahun 2024, Lepas Status Lajang hingga Janda
Bansos Beras 10 Kg Disebar Awal 2025, Begini Skemanya
Menghadapi Suami Cuek dan Sibuk? Ini 5 Tips Ampuh Menurut Islam yang Bisa Anda Coba
Viral Potret Jadul Raffi Ahmad dan Lady Aurellia, Jejak Digital dari Tahun 2013 Kini Dirujak Netizen
Memahami Apa Arti Introvert, Berikut Penyebab dan Gejalanya
Salep Genoint untuk Apa? Manfaat, Dosis, dan Cara Penggunaan yang Tepat
Usai Kalah dari Vietnam, Ronaldo Kwateh Tetap Optimis Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF