Liputan6.com, Jakarta Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.
VIDEO: Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Batalkan UMP Naik 5,1 Persen
Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.
Diperbarui 14 Jul 2022, 14:00 WIBDiterbitkan 14 Jul 2022, 14:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara
Profil 3 Polisi yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Top 3: THR Lebaran Akhirnya Cair
Infinix Punya Program Sekolah Mobile Gaming SMA Pertama di Indonesia
Top 3 Islami: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri, Tidur Lebih Baik dari Tahajud di Zaman Akhir? Penjelasan Gus Baha
Cuaca Hari Ini Selasa 18 Maret 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan Pagi dan Malam
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Tapanuli Utara Sumut, Berpusat di Darat
Gempa M 5,5 Guncang Tapanuli Utara Sumut, Terasa hingga Padang Sidempuan
3 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, TNI Turun Tangan
Tipu Investor dan Cuci Uang, Bos AML Bitcoin Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Kinerja 2024 Solid, Elnusa Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional
Jadi Negara Muslim Terbesar Dunia, Indonesia Berpotensi jadi Raksasa Ekonomi Syariah