Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika atas penggunaan ganja medis. MK menilai materi yang diuji merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR. Putusan tersebut disambut baik BNN, karena khawatir potensi penyalahgunaan ganja.
VIDEO: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, BNN Sambut Baik Putusan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika atas penggunaan ganja medis. MK menilai materi yang diuji merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR. Putusan tersebut disambut baik BNN, karena khawatir potensi penyalahgunaan ganja.
Diperbarui 21 Jul 2022, 15:04 WIBDiterbitkan 21 Jul 2022, 15:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesta Miras Berujung Maut, Rumah Orangtua Pelaku Dibakar
7 Potret Mahalini dengan Hijab Meleyot, Inspirasi Gaya Kerudung 2025 yang Stylish
Kawasan Bontang Lestari Disiapkan Jadi Magnet Baru Investasi di Kaltim
Inilah Dosa yang Dianggap Remeh dan Azab Kubur dalam Kisah Rasulullah
BPKH Distribusikan Rp647 Miliar untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
8 Manfaat Minum Cuka Apel Saat Perut Kosong, Salah Satunya Bikin Melek Tanpa Kafein
Bolehkah Minum sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Syekh Muhammad Jaber
Pecat 2 Anggota, Kapolres Sikka Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Kelola Sampah di TPA Cipayung, Pemkot Depok Gandeng China dan Korea Selatan
Mengenal Posi Na Tanae Soppeng, Titik Tengah Indonesia di Tanah Sulawesi
Teleskop Hubble Ungkap Misteri Uranus yang Rumit
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 16 April 2025