Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan menjalin kerjasama dengan China dan Korea Selatan. Hal itu berkaitan dengan pengelolaan sampah yang nantinya akan menjadi sumber energi listrik.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, DPRD Kota Depok sedang mengawal Raperda Pansus Pengelolaan sampah. Nantinya pengelolaan sampah di TPA Cipayung akan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan kajian dan inovasi dengan sistem teknologi.
Baca Juga
“Saat ini baru ada dua negara, China dan Korea yang mereka ingin berkontribusi,” ujar Yeti, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Yeti menjelaskan, apabila penanganan sampah di TPA Cipayung dapat bekerjasama dengan pihak ketiga, maka dapat mengurangi beban APBD Kota Depok. Hal itu akan menguntungkan Pemerintah Kota Depok dalam mengelola sampah TPA Cipayung.
“Betul dan tidak mengeluarkan anggaran dari APBD,” jelas Yeti.
Meskipun begitu, Yeti belum dapat memberikan penjelasan secara merinci terkait mekanisme kerjasama yang akan di jalin dengan pihak ketiga. Yeti meyakini apabila Depok dapat terbuka bekerjasama dalam pengelolaan sampah, maka akan semakin banyak pihak ketiga yang akan bekerjasama.
“Saat ini China yang paling siap, China sudah membuktikan di wilayah Shenzhen di sana, mereka sangat-sangat ingin bekerjasama dengan kota Depok,” ucap Yeti.
Bukan tanpa alasan, lanjut Yeti, China paling serius ingin bekerja sama dengan Kota Depok memberikan investasi. Hal itu dikarenakan dari jumlah penduduk Kota Depok dan jumlah sampah yang cukup tinggi.
“Ya mungkin jumlah penduduk kota Depok 2,1 juta jiwa kurang lebih, menghasilkan sampah itu per hari kan 1.500 ton, itu luar biasa. Nah ini yang apabila dikelola dengan baik nantinya bisa menghasilkan sumber tenaga listrik,” terang Yeti.
Yeti mengakui belum mengetahui terkait waktu pada kerjasama penanganan sampah maupun nilai investasi yang akan diberikan. Namun Yeti akan berusaha mendorong kerjasama pengelolaan sampah dapat segera berjalan.
“Kami saat ini dari DPRD Depok dan pak wali sendiri ingin sama-sama bisa secepatnya,” kata Yeti.
Sanksi
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan, TPA sudah mendapatkan sanksi administrasi. Pada sanksi tersebut terdapat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang harus dilakukan Pemerintah Kota Depok.
“Salah satunya yang pertama kita harus menyetop sistem open dumping yang ada di TPA Cipayung, kedua adalah bagaimana kita penanganan pencemaran lingkungannya,” kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengungkapkan, pada penanganan sampah akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Hal itu dilakukan untuk membuka ruang investasi yang ingin secara serius melakukan pengolahan sampah.
“Nah ini diperlukan karena memang dalam kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, tentu kita akan mengacu pada undang-undang yang berlaku, yang jelas itu peta jalan pengelolaan sampah di kota Depok,” pungkas Abdul Rahman.
Advertisement
