Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
VIDEO: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
diperbarui 26 Agu 2022, 13:24 WIBDiterbitkan 26 Agu 2022, 13:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanpa Mukena, Apakah Sholat Tetap Sah? Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Psikologi: Makna dan Interpretasi
KPK Percaya Diri Penahanan Paulus Tannos di Singapura Akan Disetujui Pihak Pengadilan
Jelang Ramadan, Ini 5 Peristiwa Besar yang Terjadi di Bulan Syaban
Cara Membuat Air Rebusan Bawang Putih dan Kunyit yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kadar Kolesterol
Arti Mimpi Melihat Banyak Anjing: Tafsir dan Makna Spiritual
UAH Ungkap 1 Amalan Spesial Sya’ban yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW, Apa Itu?
Polri Mulai Penyelidikan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut
Sinopsis dan Daftar Pemain Film 'Pintu Pintu Surga', Tayang 13 Februari 2025
Mengenal Nebula Tarantula, Tempat Lahirnya Bintang-Bintang
Sepak Terjang Sosok di Balik Penyelundupan 15 WNA Bangladesh ke Australia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 1 Februari 2025