Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
VIDEO: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
diperbarui 26 Agu 2022, 13:24 WIBDiterbitkan 26 Agu 2022, 13:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Hadis dan Peran Pentingnya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Fungsi Harddisk, Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Fungsi Pokok Distribusi, Peran Krusial dalam Rantai Ekonomi
Fungsi Android, Mengenal Sistem Operasi Mobile Terpopuler
Memahami Fungsi Utilitas Marginal dalam Ekonomi
Fungsi Angklung, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
3 Fakta Laga Tensi Tinggi Wellington Phoenix vs Newcastle Jets, Ini Posisi Kedua Tim di Klasemen A-League Men
Fungsi Antimateri, Memahami Peran Penting Partikel Misterius dalam Ilmu Fisika Modern
Jasa Marga Catat Ada Peningkatan Kendaraan di Tol Jabotabek dan Jabar di H+2 Natal
Fungsi Utility Defragment, Panduan Lengkap Optimalisasi Kinerja Komputer
Fungsi APBN dan Panduan Lengkap Informasi Mengenainya
Mimpi Naik Gunung Menurut Islam, Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui