Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
VIDEO: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri
Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
Diperbarui 26 Agu 2022, 13:24 WIBDiterbitkan 26 Agu 2022, 13:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Jus Pare untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Bantu Jaga Imunitas Tubuh
Arti Healing Day: Memahami Makna dan Manfaat Penyembuhan Diri
Tradisi Menjelang Puasa: Ragam Budaya Nusantara Menyambut Ramadhan
Jembatan Kuning Tanjung Barat Diterjang Banjir, Kabel Sling Putus dan Pegangan Bengkok
Anthony Sinisuka Ginting Dipastikan Absen dari All England 2025, Ini Alasannya
Cara Merebus Pisang Kepok agar Warnanya Tetap Cantik dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Menggenggam Tecno Spark Slim di MWC 2025, HP Super Tipis dengan Baterai Besar
Arti Hadza Min Fadhli Rabbi: Ungkapan Syukur yang Mendalam
Resep Bakwan Gurih dan Renyah, Gorengan Favorit saat Buka Puasa
Kontrol Tekanan Darah dengan Jus Sirsak Setelah Makan Daging Kambing, Simak Ulasannya
Berbagai Manfaat Kunyit bagi Kesehatan, Tak Hanya untuk Masakan
Arti Warehouse: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya dalam Manajemen Logistik