Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono angkat bicara soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Jadi pemerintah sangat prihatin dengan kejadian itu, kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit dan lembaga pendidikan," kata Dante usai lakukan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta (10/4/2025).
Baca Juga
Prof Tjandra Yoga Aditama: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Berat, Tak Bisa Digeneralisasi ke Profesi
Sahroni DPR Ingatkan Pentingya untuk Meningkatkan Sosialiasi Akan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Imbas Kasus Dokter PPDS Unpad, Kemenkes Akan Wajibkan Tes Kesehatan Mental Setiap Tahun untuk Peserta PPDS
Lebih lanjut, Dante menyebut residen PPDS pelaku kekerasan seksual pun telah dibekukan dari aktivitas pendidikannya.
Advertisement
"Yang bersangkutan sementara dibekukan proses pendidikannya, diberhentikan dari aktivitas pendidikan bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran,” kata Dante usai melakukan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta (10/4/2025).
Pihak Dante juga sudah bersurat ke pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar Surat Tanda Registrasi (STR) tersangka dicabut.
“Kalau sudah dicabut Surat Tanda Registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya Surat Izin Praktik. Ini penting, nah nanti karena ini sudah masuk ke ranah kriminal maka kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” jelas Wamenkes Dante.
Berhentikan Pendidikan PPDS Anestesi Selama Sebulan
Secara sistem, sambungnya, Kemenkes memberhentikan sementara proses pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Secara sistem kami menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS selama satu bulan untuk melakukan konsolidasi, untuk melakukan perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal.”
Advertisement
