Wamenkes Minta Konsil Kesehatan Indonesia Cabut STR Residen PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual

Wamenkes Dante Saksono sudah bersurat ke pihak Konsil Kesehatan Indonesia agar surat tanda registrasi (STR) tersangka kekerasan seksual dicabut.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 11 Apr 2025, 10:09 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 11:00 WIB
Wamenkes Minta Konsil Kesehatan Indonesia Cabut STR Residen PPDS Unpad yang Lakukan Kekerasan Seksual
Wamenkes Minta Konsil Kesehatan Indonesia Cabut STR Residen PPDS Unpad yang Lakukan Kekerasan Seksual, Jakarta (10/4/2025). Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono angkat bicara soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

“Jadi pemerintah sangat prihatin dengan kejadian itu, kami sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit dan lembaga pendidikan," kata Dante usai lakukan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta (10/4/2025). 

Lebih lanjut, Dante menyebut residen PPDS pelaku kekerasan seksual pun telah dibekukan dari aktivitas pendidikannya. 

"Yang bersangkutan sementara dibekukan proses pendidikannya, diberhentikan dari aktivitas pendidikan bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran,” kata Dante usai melakukan Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta (10/4/2025).

Pihak Dante juga sudah bersurat ke pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar Surat Tanda Registrasi (STR) tersangka dicabut.

“Kalau sudah dicabut Surat Tanda Registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya Surat Izin Praktik. Ini penting, nah nanti karena ini sudah masuk ke ranah kriminal maka kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” jelas Wamenkes Dante.

Berhentikan Pendidikan PPDS Anestesi Selama Sebulan

Secara sistem, sambungnya, Kemenkes memberhentikan sementara proses pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

“Secara sistem kami menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS selama satu bulan untuk melakukan konsolidasi, untuk melakukan perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal.”

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya