Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Diperbarui 03 Sep 2022, 13:02 WIBDiterbitkan 03 Sep 2022, 13:02 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Heboh! Aksi Pengeroyokan di Wisata Pantai, Lima Pemuda Diamankan
Arus Balik Lebaran 2025, Puluhan Ribu Orang Kembali ke Surabaya
Puncak Arus Balik Lebaran, Polri: Pemudik Lewat Pelabuhan Merak Belum 100 Persen
Ribuan Warga Spanyol Gelar Aksi Demo Tuntut Aturan Harga Sewa Rumah yang Makin Mahal
Makanan-Makanan Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Mata Anda
Sejarah Idul Fitri Pertama, Ini 6 Amalan Dilakukan Rasulullah Saat Hari Lebaran
Siap-Siap Harga Produk Makanan dan Minuman Makin Mahal
Nasib Tragis Warga Talegong Garut, Hanyut di Sungai Cikahuripan Sepulang Kerja
Serial Bidaah Malaysia: Viral di TikTok, Sinopsis, Review & Cara Nonton
Lucky Hakim Terancam Sanksi Hukuman Usai Liburan Ke Jepang, Dedi Mulyadi: Tanpa Izin Saya
Ragam Hoaks Seputar Peristiwa di Pantai, dari Mandalika hingga PIK
Panduan Lengkap Doa Puasa Asyura: Niat, Keutamaan dan Tata Cara