VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

oleh Fadjriah Nurdiarsih Diperbarui 03 Sep 2022, 13:02 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 13:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya