Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
diperbarui 03 Sep 2022, 13:02 WIBDiterbitkan 03 Sep 2022, 13:02 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banyak Harta Belum Tentu Rezeki, Ini Konsep Rezeki yang Benar dalam Islam Menurut UAS
Salesforce dan Workday Kolaborasikan Agen AI untuk Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Hasil Sepak Bola Olimpiade 2024: Fermin Lopez Gemilang, Spanyol Tekuk Maroko 2-1 untuk Tiket Final
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
6 Awak Kapal Tewas Misterius di Perairan Selat Sunda, Penyelidikan Gunakan APD Lengkap
Sederet Alasan Hiu Putih Besar Tidak Dapat Hidup di Akuarium
98 Titik Ramai di Pemalang, Kapolres Pemalang Terjun Langsung Antisipasi Kemacetan
Bisa Mengusir Setan, tapi Mengapa Tidak Dianjurkan Pajang Foto Ulama di Kamar? Ini Kata Habib Hasan
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
3 Faktor Panjat Tebing Indonesia Siap Bersaing Rebut Emas di Olimpiade 2024
Mendag Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Olahan Kelapa dari Lampung ke Australia, Belanda, Tiongkok, dan Tanzania
Ridwan Kamil OTW Pilkada Jakarta 2024, Wacana KIM Plus Bakal Terwujud?