Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
diperbarui 03 Sep 2022, 13:02 WIBDiterbitkan 03 Sep 2022, 13:02 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Pasar Nasional: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Video Viral Tempat Makan Diduga Cuci Piring Pakai Air Penuh Sampah
Kubu Pramono-Rano Ajak Masyarakat Kawal Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta
Der Klassiker Jilid 1 2024/2025: Misi Dortmund Hentikan Kegemilangan Bayern Munchen
Sinopsis Drama Thailand Club Friday Season 16: Love You to Death di Vidio, Saat Cinta Berubah Menjadi Duka
Tingkatkan Literasi Ekonomi Syariah, Halal Fair Bakal Digelar Bulan Depan
Aneka Olahan Mangga: Mangga Bisa Diolah Menjadi Apa Saja yang Lezat dan Menyegarkan
Zita Anjani Sebut Kontribusi Anak Muda Majukan Pariwisata Indonesia Sangat Besar
Sederet Inovasi Startup yang Curi Perhatian di Startup4Industry 2024
350 Kutipan Tentang Missing Someone Quote yang Menyentuh Hati
VIDEO: Detik-detik Talud Longsor Akibat Curah Hujan Deras di Yogyakarta
Menakar Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia