Liputan6.com, Jakarta Tilang manual kini resmi ditiadakan. Kini semua pengendara yang melanggar akan ditindak dengan mekanisme ETLE. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyetop tilang manual, untuk menghindari pungli.
VIDEO: Diganti ETLE, Tilang Manual Resmi Ditiadakan!
Tilang manual kini resmi ditiadakan. Kini semua pengendara yang melanggar akan ditindak dengan mekanisme ETLE. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyetop tilang manual, untuk menghindari pungli.
Diperbarui 28 Okt 2022, 13:40 WIBDiterbitkan 28 Okt 2022, 13:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanti Revitalisasi Pabrik Gula Karangsuwung Jadi Wisata Heritage Cirebon
Rehan/Gloria Juara Polish Open 2025
AHY Ceritakan Momen Pertemuan Anak-Anak Presiden RI di Acara Ulang Tahun Didit Prabowo
Cara Merawat Mobil Komersial Jelang Mudik Lebaran 2025
Cara Menghitung Pembagian Pecahan dengan Mudah dan Efektif
Conor McGregor Maju Pilpres Irlandia: Tantangan Besar di Tengah Kontroversi
Bertemu di Babak 8 Besar Liga Champions UEFA, Ini 9 Pemain yang Pernah Main di Arsenal dan Real Madrid
Pabrik Soda Ash Beroperasi 2028, Petrokimia Gresik Bakal Kantongi Rp 1,6 Triliun
Hasil Swiss Open 2025: Fikri/Daniel Kalah, Indonesia Tanpa Gelar
Jangan Loyo! Ini Pesan Gus Baha tentang Semangat Hidup dalam Islam
Cek Kantor Cabang BNI yang Buka saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025
Pertamina Pastikan Stok BBM, LPG, dan Jargas untuk Wilayah Sumatra Utara Aman