Liputan6.com, Jakarta Tilang manual kini resmi ditiadakan. Kini semua pengendara yang melanggar akan ditindak dengan mekanisme ETLE. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyetop tilang manual, untuk menghindari pungli.
VIDEO: Diganti ETLE, Tilang Manual Resmi Ditiadakan!
Tilang manual kini resmi ditiadakan. Kini semua pengendara yang melanggar akan ditindak dengan mekanisme ETLE. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya menyetop tilang manual, untuk menghindari pungli.
diperbarui 28 Okt 2022, 13:40 WIBDiterbitkan 28 Okt 2022, 13:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Kikir: Memahami Sifat dan Dampaknya dalam Kehidupan
Trik Rebus Daging Empuk Cepat dalam 15 Menit, Hanya Pakai 2 Bahan
Memahami Arti Ihsan: Konsep Kebaikan Tertinggi dalam Islam
Arti Supervisi: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Arti Uncrush: Memahami Fenomena Melupakan Gebetan di Era Digital
Arti Menstruasi: Memahami Siklus Alami Wanita
Arti My Everything, Pahami Makna Mendalam di Balik Ungkapan Cinta Ini
Resep Mangut Ikan Asap: Hidangan Lezat Khas Jawa Tengah
Memahami Arti Realistis: Panduan Lengkap untuk Hidup Lebih Bijaksana
Arti Bunga Dandelion: Makna Simbolis dan Manfaat Kesehatan
Arti Kondom: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Alat Kontrasepsi Pria
Arti Yin dan Yang: Filosofi Keseimbangan dalam Kehidupan