Liputan6.com, Jakarta Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan, materi pemeriksaan terhadap kliennya seputar masalah kesehatan dan uang gratifikasi senilai Rp 1-11 miliar. Kepada penyidik KPK, Gubernur Papua nonaktif tersebut mengaku menderita stroke.